
Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, Jumat, 10 April 2026 (Foto: Tangkapan Layar YouTube Setpres)
Penulis: Fityan
TVRINews – Jakarta
Satgas PKH serahkan Rp11,4 triliun denda administratif kehutanan kepada negara di hadapan Presiden Prabowo.
Korps Adhyaksa mencatatkan pencapaian monumental dalam upaya pembersihan sektor kehutanan nasional.
Kejaksaan Agung bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) secara resmi melaporkan penyelamatan aset dan keuangan negara dengan nilai fantastis mencapai Rp371,1 triliun sejak awal tahun 2025.
Laporan komprehensif tersebut disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di hadapan Presiden Prabowo Subianto dalam seremoni penyerahan denda administratif tahap VI di Jakarta, Jumat 10 April 2026.
Momentum ini menjadi tonggak penting dalam komitmen pemerintah untuk memulihkan ekosistem ekonomi dari praktik ilegal di kawasan hutan.
"Sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga saat ini, Satgas PKH telah berhasil melakukan penyelamatan aset keuangan negara sebesar Rp371.100.411.043.235," ujar Burhanuddin dalam pidatonya.
Restorasi Finansial Berkelanjutan
Keberhasilan ini merupakan akumulasi dari rangkaian tindakan hukum yang dilakukan secara bertahap.
Pada pertemuan hari Jumat saja, otoritas terkait menyerahkan uang sebesar Rp11,42 triliun ke kas negara.
Dana tersebut bersumber dari denda administratif sektor kehutanan serta Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi.
Berdasarkan data resmi Kejaksaan Agung, arus pemulihan dana ini telah berlangsung dalam beberapa gelombang signifikan:
• Oktober 2025: Penyerahan dana sitaan perkara CPO sebesar Rp13,25 triliun.
• Desember 2025: Setoran denda administratif dan PNBP senilai Rp6,62 triliun.
• April 2026: Penyerahan tahap VI sebesar Rp11,42 triliun.
Selain dalam bentuk dana likuid, negara juga berhasil menguasai kembali lahan seluas 5,8 juta hektare kawasan hutan yang sebelumnya dikelola secara tidak sah, dengan estimasi nilai aset mencapai puluhan triliun rupiah.
Pesan Tegas Melawan Mafia
Jaksa Agung, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, menegaskan bahwa supremasi hukum adalah kunci utama dalam memperbaiki iklim usaha dan kesejahteraan masyarakat.
Ia menekankan bahwa negara tidak akan memberikan ruang bagi praktik eksploitasi hutan yang hanya menguntungkan segelintir pihak.
"Negara tidak boleh kalah dari para mafia yang menghisap kekayaan hutan Indonesia," tegas Burhanuddin. Beliau menambahkan bahwa penegakan hukum yang cerdas dan terarah adalah instrumen vital untuk memperbaiki tata kelola nasional serta menjaga stabilitas ekonomi.
Langkah ini dipandang oleh para analis sebagai sinyal kuat bagi investor global bahwa Indonesia tengah serius melakukan reformasi hukum di sektor komoditas.
Fokus pemerintah tidak hanya berhenti pada penindakan, tetapi juga pada pengembalian kerugian negara secara maksimal untuk kepentingan rakyat luas.
Penyerahan tahap VI ini sekaligus melanjutkan tradisi akuntabilitas yang disaksikan langsung oleh Kepala Negara, memperkuat sinergi antara eksekutif dan yudikatif dalam memulihkan integritas pengelolaan sumber daya alam Indonesia.
Editor: Redaktur TVRINews
