
Pengacara keluarga almarhum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Pengacara keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengungkapkan kekecewaannya usai mendengar tuntutan Jaksa terhadap Terdakwa Putri Candrawathi (PC) yang didakwa hukuman 8 tahun penjara.
"Saya tidak mewakili korban atau keluarga, saya sebagai warga negara mendengarnya kecewa apalagi kalau saya harus berbicara mewakili klien kami dalam hal ini adalah keluarga korban. Jangankan seumur hidup, seumur hidup saja keluarga tidak setuju, apalagi 8 tahun. Ini sangat tidak mencerminkan rasa keadilan buat korban," kata Martin usai persidangan Putri Chandrawathi di Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu, 18 Januari 2023.
Martin menyampaikan bahwa peran terdakwa PC menurutnya aktif dalam perkara tersebut, pasalnya berdasarkan sejumlah fakta dalam persidangan PC aktif dalam proses perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Berdasarkan fakta persidangan ibu ini memanggil kuat maruf ke lantai 3 untuk merencanakan pembunuhan. Ibu ini juga yang menggiring almarhum ke duren tiga. Padahal katanya diperkosa, kan aneh orang diperkosa mau isoman bareng," jelasnya.
Lebih lanjut, Martin menyampaikan bahwa terdakwa seharusnya bisa mendapatkan hukuman yang lebih berat dengan keterlibatan terdakwa dalam pembunuhan tersebut.
"Jadi kalau dibilang ibu ini tidak ingin yosua mati, itu bohong. Kalau kita bicara konteks yuridis pasal 340, apa sih ancamannya? (Hukuman) mati, seumur hidup atau 20 tahun, ini boro-boro, 8 tahun. Ini kejahatan serius, negara harus menghukum berat," tandasnya.
Editor: Redaktur TVRINews
