TVRINews, Jakarta
Bareskrim Polri menetapkan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya, Slamet yang berinisial SU berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Kamis, 5 Oktober 2026.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU, telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum," kata Brigjen Pol. Suhermanto, Kamis, 5 November 2026.
Suhermanto menjelaskan, SU memiliki peran sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabag Mon) Bareskrim Polri pada 2010 hingga 2019.
"Peran tersangka SU adalah sebagai dewan Pembina dari MC (Monitoring Center) Bareskrim Polri, dimana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabag MON ataupun Kabag Monitoring Bareskrim, dari tahun 2010 sampai tahun 2019,” lanjutnya.
Suhermanto mengungkapkan, izin dari SU diperlukan sebelum Kabag Mon, yang saat ini dijabat tersangka EH dan AS, melakukan provisioning atau penyadapan.
Dalam perkara ini, SU juga disebut memberikan persetujuan penghapusan hasil penyadapan yang diajukan tersangka AS pada awal Oktober 2026.
"Pada awal oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terdahap file hasil penyadapan selama ini," kata Brigjen Pol. Suhermanto.
Dalam kasus dugaan penyadapan ilegal tersebut, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Tiga tersangka di antaranya telah ditahan di Markas Komando (Mako) Brimob.
Sementara itu, SU belum ditahan karena mengalami sakit pascastroke.
Penyidik juga telah memeriksa 13 saksi dan lima orang ahli untuk mendalami perkara tersebut. Lima ahli yang diperiksa terdiri atas tiga ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli hukum pidana.









