TVRINews – Jakarta
Pengadilan Negeri Jakarta Timur Memperketat Pengamanan Jalannya Persidangan Kasus Pencemaran Nama Baik
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, memenuhi panggilan pengadilan untuk memberikan kesaksian langsung dalam sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terkait klaim keaslian ijazah miliknya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 5 November 2026.
Joko Widodo tiba di lokasi persidangan sekitar pukul 08.30 WIB untuk bersaksi atas gugatan hukum yang melibatkan dua orang terdakwa, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo serta praktisi medis Tifauzia Tyassuma.

(Foto: Istimewa)
Persidangan ini dijadwalkan menguji bukti dan mendengarkan keterangan langsung dari saksi kunci atas polemik publik yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir.
Berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim, persidangan dibagi menjadi dua sesi terpisah. Pemeriksaan perkara atas terdakwa Roy Suryo dimulai pada pukul 09.00 WIB, sedangkan persidangan untuk terdakwa Tifauzia Tyassuma dialokasikan pada sesi siang hari pukul 14.00 WIB.
Untuk menjamin kelancaran jalannya persidangan, aparat keamanan memberlakukan skema pengamanan berlapis. Guna mengantisipasi ketertiban publik tersebut mencakup penerapan tiga ring pengamanan yang melibatkan personel gabungan dari TNI dan Polri di sekitar kompleks pengadilan.
Pihak pengelola Pengadilan Negeri Jakarta Timur turut menguraikan ketentuan operasional di dalam ruang sidang utama. Kapasitas pengunjung dibatasi secara ketat maksimal 80 orang agar proses hukum dapat berlangsung objektif dan kondusif.
Kehadiran mantan kepala negara di dalam persidangan ini menjadi momen penting dalam pembuktian materiil hukum di hadapan majelis hakim. Hingga berita ini diturunkan, persidangan masih berlangsung dengan agenda pengujian dokumen fakta serta klarifikasi keterangan para pihak.









