TVRINews, Jakarta
Polri mencatat ada sebanyak 58 warga negara Indonesia (WNI) diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan sebagai tentara bayaran di Rusia. Hal ini, diungkapkan oleh Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada WNI, termasuk yang berada di luar negeri.
“Ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk melindungi segenap warga negara Indonesia di mana pun berada. Polri terus berupaya memastikan setiap tindak pidana perdagangan orang dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Trunoyudo pada Senin, 2 November 2026.
Dikesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah menjelaskan, para korban direkrut melalui media sosial, grup informasi lowongan kerja, hingga aplikasi percakapan. Mereka ditawari pekerjaan di luar negeri dengan iming-iming bonus kontrak mencapai 35.000 dolar AS atau sekitar Rp620 juta dan gaji bulanan sekitar 3.000 dolar AS atau setara Rp50 juta.
Namun, pekerjaan yang semula ditawarkan di bidang logistik, pengamanan perbatasan, dan pembangunan pertahanan diduga berujung pada perekrutan sebagai tentara bayaran. Setelah tiba di Rusia, korban diarahkan menandatangani kontrak, menjalani pelatihan, hingga berpotensi ditempatkan di wilayah konflik bersenjata.
Dari lima laporan polisi yang ditangani, masing-masing terdapat lima korban dalam perkara Bareskrim Polri, 12 korban dalam perkara Polres Metro Jakarta Barat, 12 korban dalam perkara Polda Metro Jaya, tujuh korban dalam perkara Bareskrim Polri lainnya, serta 22 korban dalam perkara Polres Bogor, Polda Jawa Barat.
Penyidik telah mengamankan sejumlah tersangka, termasuk warga negara asing asal Rusia dan Ukraina. Satu orang lainnya masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara itu, satu korban dilaporkan meninggal dunia.
Nurul memaparkan, dalam perkara yang ditangani Subdit 3 Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, tersangka berinisial MI diduga bertugas merekrut sekaligus mengurus keberangkatan korban. MI diduga memperoleh keuntungan sebesar 1.000 rubel untuk setiap korban melalui dompet aset kripto.
Dalam perkara lain yang ditangani Subdit 2, dua tersangka berinisial IG dan HS diduga merekrut serta menampung korban sebelum menghubungkannya dengan agen di Rusia. Dari tujuh korban, empat orang telah diberangkatkan, sedangkan tiga lainnya berhasil dicegah keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta.
Sementara itu, penyidik Polda Metro Jaya mengamankan sejumlah tersangka yang terdiri atas WNI dan WNA. Polisi juga menemukan korban yang belum menerima pembayaran sesuai janji perekrut. Untuk menelusuri keberadaan korban yang telah diberangkatkan, penyidik berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI di Rusia.
Adapun dalam perkara Polres Bogor, para pelaku diduga menampung korban di sebuah penginapan di Kecamatan Tamansari. Korban dijanjikan bonus kontrak 30.000 dolar AS dan gaji 3.000 dolar AS per bulan. Bahkan, korban yang menolak berangkat atau meminta dipulangkan diwajibkan mengganti biaya transportasi dan perjalanan.
Nurul menegaskan, tawaran pekerjaan tersebut diduga mengandung unsur perdagangan orang karena menggunakan tipu muslihat dan iming-iming, memanfaatkan kerentanan ekonomi, serta menempatkan korban dalam kondisi yang berisiko mengalami eksploitasi.
“Tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus fantastis merupakan modus TPPO yang menempatkan korban pada risiko sangat tinggi. Mereka dapat dikirim ke wilayah konflik bersenjata tanpa perlindungan hukum, kontrak yang jelas, maupun jaminan keselamatan kerja,” jelasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka antara lain dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Polri mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan ke luar negeri dengan gaji dan bonus fantastis. Calon pekerja diminta memeriksa legalitas perusahaan atau agen penempatan, memahami isi kontrak, serta memastikan proses keberangkatan menggunakan prosedur dan visa kerja yang sesuai.
Masyarakat yang menemukan atau mencurigai praktik TPPO dapat melapor melalui layanan Kepolisian 110 atau nomor 0812-14110.
Trunoyudo menambahkan, pencegahan perdagangan orang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.
“Polri senantiasa berkomitmen melindungi seluruh warga negara Indonesia di mana pun berada. Ini merupakan wujud dari moto ‘Polisi Bersama Masyarakat’. Kolaborasi seluruh elemen masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang,” tutupnya.









