TVRINews, Pangkalpinang
Kejagung melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan kepada Penuntut Umum Kejari Pangkalpinang.
Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia melaksanakan tahap penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap tiga orang tersangka kepada Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Senin, 2 November 2026.
Pelimpahan ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan oleh PT PMM pada periode 2018 hingga 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah seluruh rangkaian penyidikan.
"Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut dilakukan setelah seluruh rangkaian tindakan penyidikan, yang meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, pemeriksaan alat bukti surat, pemeriksaan tersangka, serta pengumpulan barang bukti yang dituangkan dalam berkas perkara, dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum," ujar nang dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 2 November 2026.
Identitas dan Peran Para Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, ketiga tersangka yang berasal dari unsur swasta maupun instansi terkait memegang peran spesifik dalam pusaran rasuah tata kelola pertambangan ini:

(Foto: TVRINews/HO-Kejagung)
1. Tersangka IS (Perwakilan PT PMM)
Meminta Tersangka GP agar pengambilan sampel mineral untuk ekspor hanya dilakukan dari bagian atas jumbo bag. Ia juga meminta agar sampel uji laboratorium dibatasi hanya 1 (satu) kilogram dari seluruh kontainer pada setiap pengiriman (shipment).
Selain itu, Tersangka IS meminta agar Certificate of Analysis (COA) tidak mencantumkan kandungan Logam Tanah Jarang (LTJ), meskipun hasil laboratorium mendeteksi adanya kandungan mineral LTJ dan unsur radioaktif.
2. Tersangka GP (Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo)
Mengakomodasi seluruh permintaan Tersangka IS/IW dengan cara memanipulasi prosedur pengambilan sampel (hanya dari bagian atas jumbo bag dan membatasi sampel uji lab 1 kg). Kemudian, tidak mencantumkan kandungan LTJ dan unsur radioaktif dalam COA, serta menerbitkan Laporan Surveyor (LS) dan Laporan Hasil Verifikasi (LHV) yang dipakai sebagai syarat dokumen ekspor.
3. Tersangka JK (Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Type C Pangkalpinang)
Memberikan persetujuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan menerbitkan Nota Pelayanan Ekspor (NPE). Tindakan ini tetap dilakukan meskipun hasil uji laboratorium Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta telah mendeteksi adanya kandungan mineral LTJ dalam komoditas yang akan diekspor, pasca adanya pertemuan dengan pihak Tersangka IS dan jajaran direksi PT PMM.
Jerat Hukum dan Langkah Selanjutnya
Atas perbuatannya, ketiga tersangka (IS, GP, dan JK) dijerat dengan pasal berlapis terkait pemberantasan tindak pidana korupsi:
Primair: Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Subsidair: Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.
Dengan terlaksananya penyerahan ini, tanggung jawab penanganan tersangka dan barang bukti kini beralih sepenuhnya kepada Tim Penuntut Umum untuk dilakukan penelitian akhir serta persiapan kelengkapan administrasi guna segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.









