TVRINews, Jakarta
Polri telah menonaktifkan sebanyak empat personelnya terkait proses penggeledahan dalam pengembangan perkara pembakaran dan perusakan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Tak hanya itu, ke-empatnya saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh Propam Mabes Polri.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk menindaklanjuti keluhan dan kritik dari pihak yang terdampak. Polri juga menyampaikan penyesalan atas trauma yang dialami para santriwati dan pengasuh ponpes.
“Pertama-tama kami menyampaikan penyesalan yang mendalam, keprihatinan, dan tentunya mendasari atas keluhan serta trauma yang didapatkan oleh anak-anak santriwati dan juga para pengasuh, khususnya bagi kaum rentan, baik anak-anak maupun perempuan,” ujar Trunoyudo di Lobby Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 2 November 2026
Empat personel yang menjalani pemeriksaan tersebut adalah AKBP ADS selaku Kapolres Sukoharjo, IPTU AS selaku Kasat Reserse, IPDA FA selaku Kanit Pidum, dan IPDA RAP selaku Kanit PPA.
Trunoyudo menyebut, penanganan peristiwa ini mencakup dua proses. Polda Jawa Tengah tetap menangani penegakan hukum terkait perkara pembakaran dan perusakan, sedangkan Propam Mabes Polri mendalami dugaan pelanggaran etik personel dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Dalam proses penegakan hukum, Polri tetap menghormati transparansi dan keadilan dengan menjunjung tinggi profesionalisme, prosedural, dan proporsional,” katanya.
Ia menegaskan, Polri menghormati pondok pesantren sebagai lembaga yang berperan dalam pembinaan akhlak dan keilmuan umat Muslim. Keluhan serta dampak yang dialami para santriwati dan pengasuh juga menjadi perhatian dalam evaluasi dan pemeriksaan yang masih berlangsung.









