TVRINews, Jakarta
Kasus peredaran narkoba yang melibatkan oknum pegawai lembaga pemasyarakatan kembali terungkap. Kali ini, seorang pegawai Lapas Kelas I Medan berinisial ES (34) ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan dengan barang bukti 599 vape yang diduga mengandung narkotika.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi kepolisian mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan tersangka. Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya menemukan keberadaan ES di area parkir sebuah hotel di Jalan Setiabudi, Kota Medan, pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, mengatakan penangkapan dilakukan ketika tersangka hendak masuk ke mobilnya.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang kami terima mengenai dugaan peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang oknum pegawai Lapas Kelas I Medan yang diduga berperan sebagai kurir vape narkoba,” ungkap Rafli, Senin, 2 November 2026.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua tas yang berisi tiga plastik kemasan vape narkoba bermerek Netflix. Total barang bukti yang diamankan mencapai 599 unit.
Rafli mengungkapkan, jumlah awal barang tersebut sebenarnya sebanyak 600 unit. Namun, satu unit telah digunakan oleh tersangka sebelum polisi melakukan penangkapan.
“Dari dua tas yang kami amankan terdapat tiga plastik berisi vape narkoba. Jumlah awalnya 600 unit, tetapi satu unit sudah digunakan tersangka sehingga barang bukti yang tersisa sebanyak 599 unit,” jelasnya.
Selain menyita barang bukti, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap ES, termasuk tes urine. Hasilnya, tersangka dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Polisi kini mendalami lebih lanjut keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika, termasuk menelusuri asal barang serta tujuan distribusinya.
Rafli menyebut pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Lapas Kelas I Medan terkait status kepegawaian ES. Berdasarkan pemeriksaan sementara, barang tersebut diduga tidak diperjualbelikan oleh tersangka ke dalam lingkungan lapas.
“Untuk sementara, berdasarkan hasil pemeriksaan, narkoba tersebut tidak dijual ke dalam lapas. Namun, kami masih mendalami kemungkinan lain terkait peran tersangka dan asal barang tersebut,” tegas Rafli.
Polrestabes Medan memastikan penyelidikan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredaran vape narkoba tersebut.









