TVRINews, Cilegon
Polda Banten sampai saat ini masih mendalami penyebab kebakaran kapal KM Batu Mandi di perairan Selat Sunda, sekitar 700 meter dari Dermaga 6 ASDP Merak, Kota Cilegon. Di mana, ada sebanyak 49 saksi diperiksa pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Direktur Polisi Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Banten, Kombes Pol Eko Hartanto, mengatakan saksi yang dimintai keterangan berasal dari sejumlah pihak, mulai dari penumpang, sopir, hingga kru kapal.
Meski demikian, kepolisian belum menyimpulkan penyebab kebakaran. Proses penyelidikan dan penyidikan masih berjalan dengan mengedepankan pembuktian secara ilmiah.
“Kita masih belum bisa menduga-duga, karena kita harus berdasar juga pada proses penyelidikan dan penyidikan dengan scientific evidence yang ada,” jelas Eko kutip Jumat, 30 Oktober 2026.
Ia menjelaskan, setelah insiden terjadi, petugas terlebih dahulu melakukan evakuasi terhadap penumpang dan pihak lain yang berada di kapal. Upaya pemadaman kemudian melibatkan Basarnas, TNI Angkatan Laut, KPLP, serta sejumlah pemangku kepentingan di wilayah perairan Selat Sunda.
Selain mendalami penyebab kebakaran, saat ini juga dilakukan upaya pengapungan kembali KM Batu Mandi yang dalam kondisi terbalik. Proses tersebut dikoordinasikan pihak ASDP bersama KSOP dan instansi terkait, dengan pengawasan serta pendampingan Polda Banten.
Eko menyebut kondisi kapal yang terbalik menjadi salah satu kendala dalam proses pemeriksaan. Tim penyidik, Laboratorium Forensik, dan Inafis membutuhkan akses terhadap bagian kapal untuk mendukung pengumpulan bukti.
“Karena kapal sudah terbalik, ini juga mengganggu proses penyelidikan, terutama bagi penyelidik, Laboratorium Forensik, Inafis, dan sebagainya. Jadi, proses ini membutuhkan waktu secara teknis,” ungkapnya.
Untuk menjaga keamanan jalur pelayaran, petugas telah memasang tanda berupa buoy dan oil boom di sekitar lokasi kapal. Langkah tersebut dilakukan agar keberadaan KM Batu Mandi tidak mengganggu alur pelayaran Merak-Bakauheni.
Polda Banten memastikan akan terus mengawasi dan mendampingi proses pengapungan kapal, sekaligus melanjutkan penyelidikan guna mengungkap penyebab kebakaran berdasarkan bukti yang ditemukan.










