TVRINews, Pekanbaru
Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah menetapkan sebanyak 65 orang sebagai tersangka terkait kasus penanganan 61 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau. Di mana, sepanjang 2026 tercatat terjadi karhutla mencapai 3.394,55 hektare.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, penegakan hukum terus dilakukan untuk mencegah kebakaran berulang sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku.
“Sepanjang 2026, Polda Riau bersama jajaran telah menangani 61 perkara karhutla dengan 65 tersangka. Penegakan hukum ini merupakan bagian penting dari upaya pengendalian karhutla secara menyeluruh,” kata Ade kutip Jumat, 30 Oktober 2026.
Dari seluruh wilayah penanganan, lanjutnya Kabupaten Pelalawan mencatat luas lahan terbakar terbesar, yakni 2.507,1 hektare dari 10 perkara.
Selain itu, di Kabupaten Bengkalis dan Indragiri Hilir masing-masing mencatat 10 perkara. Di Indragiri Hilir, luas lahan terbakar mencapai 73,5 hektare.
“Sementara itu, Indragiri Hulu menangani tujuh perkara dengan luas lahan terbakar 111,7 hektare. Kabupaten Siak mencatat lima perkara dengan luas 48,64 hektare,” ujarnya
Selain itu, Ditreskrimsus Polda Riau melalui Subdit IV menangani empat perkara secara langsung dengan luas lahan terbakar mencapai 152,71 hektare. Penanganan perkara lainnya tersebar di Pekanbaru, Dumai, Rokan Hilir, Kepulauan Meranti, Kampar, Rokan Hulu, dan Kuantan Singingi.
Dalam perkembangan proses hukum, 19 perkara telah memasuki tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Sebanyak 24 perkara berada pada tahap I, 11 perkara dalam proses pemenuhan petunjuk jaksa atau P19, sedangkan tujuh perkara masih dalam tahap penyidikan.
“Setiap perkara kami tangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Komitmen kami jelas, penegakan hukum harus berjalan agar kebakaran hutan dan lahan tidak terus berulang,” tegas Ade.
Di luar penegakan hukum, Polda Riau juga memperkuat langkah pencegahan melalui patroli di kawasan rawan, pemantauan titik panas, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Polda Riau turut memasang papan peringatan di lokasi bekas kebakaran untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum pembakaran hutan dan lahan.
Ade menegaskan, pencegahan sejak dini menjadi langkah utama karena dampak karhutla tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kesehatan, perekonomian, dan kehidupan masyarakat.
“Penegakan hukum adalah langkah terakhir. Yang paling penting adalah bagaimana kita mencegah kebakaran sejak dini. Karena ketika hutan dan lahan terbakar, dampaknya bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga kesehatan, ekonomi, dan kehidupan masyarakat,” pungkasnya.










