TVRINews, Jakarta
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menetapkan sebanyak 245 orang dan 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia. Hal ini, diungkapkan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin.
Lebih lanjut, ia menuturkan selain penetapan tersangka, penyidik juga merekomendasikan pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi berdasarkan hasil penyidikan.
Tak hanya itu, Asep dengan tegas mengatakan jika penegakan hukum dilakukan terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan, baik akibat kesengajaan maupun kelalaian. Sehingga, proses penyidikan ini mengedepankan pembuktian ilmiah untuk memastikan pertanggungjawaban hukum setiap pihak.
“Polri tidak akan membiarkan kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, menimbulkan kerusakan lingkungan dan kerugian bagi masyarakat. Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti melalui Scientific Crime Investigation sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Asep pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Dalam perkara yang melibatkan perorangan, Polri mencatat 287 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar mencapai 5.859,12 hektare. Polda Kalimantan Barat mencatat jumlah laporan terbanyak, yakni 68 laporan, disusul Polda Riau sebanyak 59 laporan dan Polda Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan.
Sementara itu, penanganan perkara korporasi mencakup 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar mencapai 29.168,78 hektare. Dari 20 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka, empat merupakan perusahaan penanaman modal asing dan 16 lainnya merupakan perusahaan dalam negeri.
Rekomendasi pencabutan izin usaha terhadap 23 korporasi didasarkan pada sejumlah indikator hasil penyidikan. Indikator tersebut meliputi kebakaran yang terjadi berulang, titik awal api yang berasal dari wilayah konsesi, serta ketidakmemadaian sarana dan prasarana penanggulangan karhutla.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penanganan karhutla tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan langkah pencegahan yang melibatkan masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.
Menurut Trunoyudo, kehadiran Kabareskrim di Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut arahan Kapolri untuk memantau kondisi lapangan sekaligus memastikan penanganan perkara berjalan.
“Penanganan karhutla merupakan tanggung jawab bersama. Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga mendorong langkah pencegahan melalui edukasi dan keterlibatan masyarakat, dengan dukungan kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, TNI, serta seluruh unsur terkait. Kami ingin upaya pencegahan berjalan seiring dengan penindakan agar kejadian serupa tidak terus berulang,” ujar Trunoyudo.
Untuk mendukung penanganan karhutla, Polri mengerahkan 1.000 personel bantuan kendali operasi (BKO) dari berbagai unsur, termasuk Korps Brimob. Selain itu, sebanyak 403 personel dikerahkan untuk mendukung edukasi dan pencegahan kepada masyarakat.
Polri juga memberikan dukungan tenaga medis bagi masyarakat terdampak serta petugas yang menjalankan tugas di lapangan.
Polri mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar dan mengajak seluruh elemen masyarakat berperan aktif menjaga lingkungan. Penyidikan terhadap perkara karhutla, baik yang melibatkan perorangan maupun korporasi, akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Penegakan hukum yang disertai penguatan upaya pencegahan diharapkan dapat menekan kejadian karhutla berulang, melindungi lingkungan, serta mengurangi dampak kebakaran terhadap kesehatan dan kehidupan masyarakat.










