TVRINews, Bali
Imigrasi Indonesia mengamankan 21 warga negara asing (WNA) di Perumahan Harvestland Residence, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Kamis, 29 Oktober 2026. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal untuk mengoperasikan situs perjudian daring (online) jaringan internasional.
Puluhan WNA tersebut terdiri dari delapan warga Vietnam, 12 warga Myanmar, dan satu warga Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita puluhan perangkat elektronik yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian online.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko menegaskan, pengawasan keimigrasian dilakukan secara konsisten untuk memastikan seluruh WNA mematuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia.
"Pengawasan keimigrasian kami lakukan secara konsisten untuk memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi aturan dan ketaatan perizinan yang berlaku. Kami tidak mentoleransi penyalahgunaan izin tinggal, terlebih yang terindikasi terlibat tindak pidana seperti perjudian online," ujar Hendarsam dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com, dikutip dari siaran pers, Kamis, 29 Oktober 2026.

Sebelum melakukan penindakan, petugas terlebih dahulu melakukan pemantauan selama beberapa hari. Operasi dimulai pukul 07.00 WITA dengan memasuki dua rumah yang dicurigai setelah berkoordinasi dengan petugas keamanan perumahan, kepala lingkungan, dan agen properti setempat.
Di rumah pertama, petugas menemukan delapan WNA asal Vietnam. Sementara itu, di rumah kedua, petugas mengamankan 12 WNA asal Myanmar dan satu WNA asal RRT.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita 36 unit ponsel pribadi, 29 unit ponsel kerja, 18 unit laptop kerja, enam unit komputer (PC), serta tiga unit iPad.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sebagian WNA diketahui memegang dokumen keimigrasian berupa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Prainvestasi. Sementara itu, sebagian lainnya menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Remote Worker.
Para WNA tersebut terindikasi menjadi operator situs judi online macaujc.com. Dalam menjalankan operasinya, transaksi keuangan diduga dilakukan melalui platform pembayaran digital Alipay dan WeChat Pay.
Hendarsam mengatakan, seluruh WNA beserta barang bukti telah dibawa ke Rumah Detensi Imigrasi Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
"Saat ini, seluruh WNA beserta barang bukti telah dibawa ke Rumah Detensi Bali untuk menjalani pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi guna pengembangan kasus lebih lanjut," ucap Hendarsam.










