TVRINews, Serang
Kejaksaan Tinggi Banten menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PT Agribisnis Banten Mandiri periode 2020 hingga 2024 dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp6,82 miliar.
Dugaan penyimpangan keuangan pada BUMD milik Pemerintah Provinsi Banten tersebut berkaitan erat dengan pelaksanaan kegiatan perdagangan produk sembako yang dikelola perusahaan daerah.
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan oleh tim penyidik Kejati Banten masing-masing berinisial TBM selaku mantan pejabat PT ABM, AS alias DRE, serta AN yang bertindak selaku mitra usaha.

Penyidik Kejati Banten sedianya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka TBM pada Kamis, 29 Oktober 2026, namun yang bersangkutan berhalangan hadir memenuhi panggilan hukum.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejati Banten Devitra Romiza menyampaikan bahwa penetapan status tersangka tersebut dilakukan usai penyidik mengantongi bukti kuat dari hasil pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi.
“Dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan PT Agribisnis Banten Mandiri atau PT ABM dalam kurun waktu 2020 hingga 2024, yang mana pasal yang disangkakan kepada para tersangka di antaranya Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 KUHP, serta Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Devitra Romiza.
Terkait dengan agenda pemeriksaan para tersangka, Kejati Banten mengonfirmasi bahwa dari dua orang yang dipanggil untuk dimintai keterangan pada hari tersebut, baru satu tersangka yang memenuhi panggilan penyidik.
Pihak kejaksaan memastikan penanganan perkara korupsi BUMD ini akan terus berjalan secara transparan dan tuntas melalui Bidang Tindak Pidana Khusus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.










