TVRINews, Denpasar
Kantor Imigrasi Denpasar mengamankan empat warga negara asing (WNA) dalam operasi pengawasan keimigrasian pada 28–29 Oktober 2026. Tiga WNA di antaranya diduga terlibat praktik prostitusi daring, sementara satu WNA lainnya diamankan atas dugaan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari patroli siber yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Denpasar. Petugas menemukan sejumlah profil WNA di situs web dan platform digital yang diduga menawarkan jasa seksual dengan tarif tertentu.
Berdasarkan hasil penelusuran, petugas mengidentifikasi tiga WNA perempuan yang diduga menawarkan jasa prostitusi daring. Mereka masing-masing berinisial JN (35), warga negara Uganda, dengan tarif USD100; AS (29), warga negara Rusia, dengan tarif Rp13,7 juta; serta BDC (32), warga negara Nigeria, dengan tarif Rp3,5 juta.
Menindaklanjuti temuan tersebut dan informasi dari masyarakat, petugas melakukan operasi di sebuah vila di kawasan Jalan Padang Tegal Sari, Denpasar Barat, pada Rabu, 28 Oktober 2026.
Dalam operasi tersebut, JN diamankan sekitar pukul 19.00 WITA, kemudian AS pada pukul 21.00 WITA, dan BDC pada pukul 22.30 WITA. Ketiganya selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan izin tinggal.
Pada hari berikutnya, Kamis, 29 Oktober 2026, petugas kembali mengamankan seorang WNA asal Ghana berinisial CYA (31) di sebuah rumah di kawasan Jalan Gunung Lebah, Denpasar.
Penindakan terhadap CYA dilakukan setelah Imigrasi menerima laporan masyarakat mengenai dugaan gangguan ketertiban. WNA tersebut dilaporkan meminta uang kepada warga dengan alasan kehabisan uang.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap dokumen keimigrasiannya, CYA dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti, menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan keimigrasian tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam melaporkan aktivitas orang asing yang mencurigakan.

(Foto: Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti (tengah))
"Partisipasi masyarakat sangat penting dalam membantu pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur. Kami berkomitmen memastikan orang asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia. Inilah wujud nyata Imigrasi untuk Rakyat," ujar Haryo dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com, dikutip dari siaran pers, Selasa, 3 November 2026.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengapresiasi langkah cepat jajaran Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti temuan patroli siber maupun laporan masyarakat.
"Kami mengapresiasi Kantor Imigrasi Denpasar yang bergerak cepat dalam menindaklanjuti informasi melalui pemeriksaan di lapangan. Setiap orang asing yang berada di Bali wajib menaati aturan dan melakukan kegiatan sesuai dengan izin tinggalnya. Kami akan terus memperkuat pengawasan secara terukur dan mengedepankan prinsip kehati-hatian," tegas Ramdhani.
Saat ini, keempat WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian dan menentukan langkah penanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui penguatan patroli siber, pengawasan lapangan, serta kerja sama dengan masyarakat, Imigrasi berupaya mencegah penyalahgunaan izin tinggal sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di Bali sebagai salah satu destinasi wisata internasional.
Komitmen "Imigrasi untuk Rakyat" menjadi landasan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menghadirkan pengawasan keimigrasian yang tegas, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.









