
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Panji Gumilang Terancam 10 Tahun Penjara
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Bareskrim Polri, saat ini telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama.
Peningkatan status ini dilakukan, usai sebelumnya Panji Gumilang jalani pemeriksaan sebagai saksi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, atas kejahatannya saat ini Panji Gumilang terancam jalani hukuman bui selama 10 tahun lamanya.
“Saudara ‘PG’ (Panji Gumilang), dijerat dengan pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946,” katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023.
“Nantinya, saudara ‘PG’ (Panji Gumilang) terancam jalani hukuman 10 tahun penjara,” terusnya
Sebagai informasi, Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) telah melaporkan Panji Gumilang yang merupakan Pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023.
Dalam laporan tersebut, Panji Gumilang dilaporkan terkait kasus dugaan penistaan agama.
Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023 dan disangkakan dengan Pasal 156 A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.
"Forum Advokat Pembela Pancasila datang ke Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan saudara Panji Gumilang, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun," kata Ketua Umum DPP FAPP, Ihsan Tanjung dikutip pada Sabtu, 24 Juni 2023.
Selain FAPP, Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan juga membuat laporan yang sama terhadap Panji Gumilang.
Dalam laporan tersebut, teregister dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.
Panji Gumilang Ditetapkan Sebagai Tersangka Penistaan Agama
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang saat ini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama. Peningkatan status ini dilakukan, usai sebelumnya Panji Gumilang jalani pemeriksaan sebagai saksi.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka sekira pukul 19.30 WIB berdasarkan dari pemeriksaan gelar perkara.
“Hasil dalam proses gelar perkara, semua mengatakan sepakat untuk menaikan saudara ‘PG’ (Panji Gumilang) sebagai tersangka,” katanya kepada awal media, di Bareskrim Polri, Selasa, 7 Juli 2023.
Dirtipidum Polri: Penyidik Butuh Waktu 1x24 Jam untuk Menahan Panji Gumilang
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang saat ini ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penistaan agama.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro sebut, penyidik membutuhkan waktu 1x24 jam untuk lakukan penahanan terhadap Panji Gumilang usai ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam (untuk menentukan penahanan)," katanya dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 1 Agustus 2023.
Editor: Redaktur TVRINews