Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Selasa (13/1) . Penggeledahan ini diduga terkait penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemeriksaan pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu periode 2021-2026
"Benar (ada penggeledahan). Satgas sedang melakukan penggeledahan di kantor DJP," kata Ketua KPK Setyo Budianto kepada wartawan, Selasa (13/1/2026).
Sebagai informasi, kemarin, KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. KPK menyita barang bukti elektronik hingga valuta asing atau mata uang asing.
"Penyidik mengamankan dan menyita dokumen terkait pelaksanaan penilaian dan pemeriksaan pajak oleh KPP Madya Jakarta Utara dengan Wajib Pajak PT Wanatiara Persada," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (13/1).
Selain itu, Budi mengatakan penyidik juga mengamankan dan menyita barang bukti elektronik berupa rekaman kamera pengawas atau CCTV, alat komunikasi, laptop serta media penyimpanan data terkait perkara juga disita dalam penggeledahan tersebut. Sementara untuk barang bukti valuta asing (valas) senilai 8.000 dolar Singapura.
KPK sebelumnya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) delapan orang di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, Sabtu (10/1).
OTT ini terkait dugaan suap pengurangan nilai pajak. Tidak hanya pegawai pajak, KPK juga turut membekuk wajib pajak (WP) dalam OTT tersebut.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan pejabat pajak di Jakut. Salah satu tersangka ialah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi Iswahyu (DWB).
Kasus ini berawal saat tim pemeriksa dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara menelusuri adanya potensi kekurangan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan PT Wanatiara Persada (PT WP).
KPK menduga ada uang yang mengalir ke para pejabat pajak di Jakut dari total Rp 23 miliar itu. PT WP lalu hanya menyanggupi pembayaran fee sebesar Rp 4 miliar. Berbekal suap tersebut, kekurangan pembayaran pajak Rp 75 miliar dari PT WP dipangkas hanya menjadi Rp 15,7 miliar oleh oknum pejabat pajak.
Editor: Redaktur TVRINews
