
Penulis: Rega Pradila
TVRINews, Magetan
Ketua DPRD Magetan periode 2024–2029, Suratno, ditahan Kejaksaan Negeri Magetan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pokok pikiran DPRD dengan nilai anggaran mencapai ratusan miliar rupiah. Penahanan dilakukan pada Kamis, 23 April 2026, setelah Suratno ditetapkan sebagai tersangka.
Suratno tampak mengenakan rompi tahanan saat digiring menuju mobil tahanan. Ia ditahan di Rumah Tahanan Kelas II Magetan untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, dalam konferensi pers menyampaikan dugaan anggaran yang diselewengkan mencapai Rp335,8 miliar dengan realisasi sekitar Rp242,9 miliar. Dana tersebut disalurkan melalui 13 organisasi perangkat daerah untuk menampung aspirasi anggota DPRD.
Hasil penyidikan mengungkap pola penyimpangan terstruktur. Proses hibah diduga dikuasai sejak tahap perencanaan, penentuan penerima, hingga pencairan dana. Indikasi juga mengarah pada pembentukan kelompok fiktif, manipulasi proposal, serta laporan pertanggungjawaban.
“Terdapat enam tersangka dalam kasus tersebut, yaitu Ketua DPRD Magetan, anggota DPRD berinisial JM (Juli Martana), mantan anggota DPRD JML (Jamaludin), serta tiga tenaga pendamping berinisial AN, TH, dan ST. Rangkaian pelanggaran ini merupakan praktik manipulasi. Modusnya menguasai seluruh tahapan hibah mulai dari perencanaan hingga pencairan. Adapun laporan keuangan disusun hanya untuk menutupi pelanggaran hukum," ujar Sabrul Iman.
Kejaksaan juga mengungkap kelompok masyarakat (pokmas) yang seharusnya menerima manfaat dana hibah diduga hanya berfungsi secara administratif. Dalam praktiknya, pokmas tidak menjalankan peran sebagaimana mestinya.
Sabrul menambahkan pelaksanaan kegiatan yang semestinya dilakukan secara swakelola oleh masyarakat justru dikerjakan oleh pihak ketiga yang ditunjuk. Dampaknya, sejumlah proyek tidak selesai dan tidak memberi manfaat bagi masyarakat.
"Fakta materiil menunjukkan bahwa kelompok masyarakat yang mendapat hibah, hanyalah formalitas administratif. Proposal dan laporan pertanggungjawaban tidak disusun secara mandiri oleh penerima hibah, melainkan telah dikondisikan oleh oknum DPRD melalui jaringan orang kepercayaan atau pihak tiga yang memiliki afiliasi politik dengan oknum dewan," katanya.
Para tersangka ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Kejaksaan menyatakan perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara atau daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Redaktur TVRINews
