TVRINews, Jakarta
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyimpulkan bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, memiliki niat untuk menyembunyikan keberadaan Harun Masiku dari penyidik KPK.
Hal tersebut disampaikan oleh jaksa Takdir Suhan saat membacakan surat tuntutan dalam sidang perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis, 3 Juli 2025.
“Terdakwa telah memiliki niat agar keberadaannya dan keberadaan Harun Masiku tidak diketahui oleh petugas KPK serta mencegah agar penyidikan yang akan dilakukan terhadap Harun Masiku tidak terjadi,” kata jaksa Takdir.
Menurut jaksa, kesimpulan tersebut berdasarkan pada dua rangkaian peristiwa utama: saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020, dan saat Hasto hendak diperiksa sebagai saksi pada 10 Juni 2024.

Jaksa menyebut bahwa Hasto mengetahui Harun tengah diburu penyidik sekitar pukul 17.58 WIB saat berada di kawasan Palmerah, Jakarta Barat, bersama staf pribadinya, Kusnadi. Saat itu, Hasto diduga mematikan telepon genggamnya dengan nomor 08111929889.
Tidak lama setelahnya, Hasto diduga memerintahkan petugas keamanan di Rumah Aspirasi untuk menghubungi Harun Masiku dan meminta agar telepon seluler Harun ditenggelamkan dalam air.
“Ini dilakukan agar tidak dapat dideteksi,” ujar jaksa Takdir.
Tim penyelidik dan penyidik KPK sempat mendeteksi keberadaan Harun bersama seorang bernama Nurhasan di sekitar kawasan Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), namun setelah itu jejak mereka hilang dan Harun dinyatakan buron.
Sementara itu, pada 2024, menjelang pemeriksaannya sebagai saksi, Hasto diduga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon selulernya yang berisi komunikasi terkait Harun Masiku. Saat penggeledahan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, penyidik tidak menemukan nomor telepon yang dicari.
“(Handphone) berisi komunikasi dan informasi terkait Harun Masiku,” ujar jaksa Takdir.
Baca Juga: Di Sidang Hasto, Jaksa KPK: Tuntutan Pidana Bukan Sarana Balas Dendam










