Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Tim penasihat hukum Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mempertanyakan validitas kesaksian penyelidik KPK dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat klien mereka.
Tim hukum menyebut, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa Hasto memberikan arahan terkait peristiwa pada 8 Januari 2020.
"Yang perlu diingat, ini saksi fakta terkait dengan tanggal 8 Januari. Tidak ada bukti yang kuat yang menjelaskan bahwa itu memang ada arahan. Tidak ada sama sekali," kata Maqdir Ismail salah satu anggota tim hukum Hasto, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Menurutnya, kesimpulan yang menyebut Hasto sebagai pihak yang memberi perintah hanya berdasarkan dugaan dan konstruksi narasi dari pihak lain, bukan berdasarkan kesaksian langsung.
Baca Juga: Hasto Soroti KPK, Sebut Kesaksian Penyidik Sarat Konstruksi Opini
"Ini hanya berdasarkan proses dan potongan-potongan cerita dari tim lainnya. Tidak ada satu pun keterangan yang menyatakan bahwa saksi melihat, mendengar, atau mengalami langsung adanya perintah dari Hasto Kristiyanto. Itu penting sekali," tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti proses kesimpulan yang dinilai tidak sahih, karena dilakukan oleh saksi yang tidak mengalami langsung peristiwa tersebut. Mereka menilai kesaksian tersebut tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti yang sah.
Lebih lanjut, tim hukum juga menyoroti kejanggalan dalam kesaksian tentang lokasi pertemuan antara eks caleg PDIP Harun Masiku dan Hasan, yang disebut terjadi di Hotel Sofyan.
"Saksi mengatakan pertemuan terjadi di Hotel Sofyan dekat SPBU Shell. Padahal SPBU Shell itu berada di Jalan Gondangdia, sementara Hotel Sofyan ada di Jalan Cut Meutia. Jaraknya sekitar satu kilometer. Dari sisi ini saja, analisis mereka sudah meleset," tutur Maqdir.
Tim kuasa hukum Hasto berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kelemahan dalam keterangan saksi dan fokus pada alat bukti yang faktual, bukan asumsi atau narasi semata.
Editor: Redaktur TVRINews
