
Geledah Rumah Eks Anggota DPR Ahmad Ali, KPK Sita Uang Hingga Tas
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ahmad Ali, pada Selasa 4 Februari 2025.
Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
“Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, ada juga tas, dan jam," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika yang dikutip pada Rabu, 5 Februari 2025.
Lebih lanjut, Tessa menegaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk mendalami aliran dana terkait kasus gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).
“Kalau surat perintah penyidikannya atau dasar geledahnya itu menggunakan TPK (tindak pidana korupsi) gratifikasi, ya, bukan yang TPPU," ujar Tessa.
Sebagaimana diketahui, Rita diduga menerima gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara dengan jumlah berkisar antara USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton batu bara.
KPK juga menduga bahwa Rita menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pada 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa seorang pengusaha asal Kalimantan Timur, Said Amin, untuk menelusuri sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya. Selain itu, tim penyidik juga menggeledah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin, di Surabaya, Jawa Timur.
Dalam perkara ini, Rita Widyasari dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Januari 2018. Mereka diduga mencuci uang hasil gratifikasi senilai Rp 436 miliar dari berbagai proyek dan perizinan di lingkungan Pemkab Kutai Kartanegara.
Saat ini, Rita menjalani hukuman 10 tahun penjara di Lapas Perempuan Pondok Bambu. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung, ia juga dijatuhi denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan, serta dicabut hak politiknya selama lima tahun setelah menyelesaikan masa hukuman pokok.
Editor: Redaktur TVRINews
