Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama antara Polri dengan Kepolisian Sipil Palestina pada hari ini, Selasa, 26 September 2023.
Dalam penandatanganan MoU yang berjudul ‘Memorandum of Understanding between the Indonesian National Police and the Palestinian Civil Police on Cooperation in Preventing and Combating Transnational Crimes and Capacity Building’ tersebut, Kepolisian Sipil Palestina diwakili oleh Kepala Kepolisian Sipil Palestina Mayor Jenderal Yousef Al-Hilo yang didampingi oleh Duta Besar Palestina untuk Indonesia Dr. Zuhair dan staf Kepolisian Sipil Palestina Brigadir Jenderal Muoneer M.J. Tilbani, Brigadir Jenderal Alaaeedin A.A. Shalabi dan Brigadir Jenderal Tareg Mohammed Abdelrahman Dawabsha.
Kadiv Hubinter Polri, Irjen Krishna Murti menerangkan, tujuan penandatanganan MoU tersebut, merupakan tindak lanjut dari rencana jangka panjang Polri untuk membantu meningkatkan kapabilitas penegakan hukum kepolisian Palestina
“Hal ini, tidak lepas dari kebijakan politik luar negeri Indonesia yang selalu mendukung Palestina, sebagai salah satu negara sahabat dekat Indonesia,” kata Murti dalam keterangannya, Jakarta, Selasa, 26 September 2023.
Mengenai implementasi di bidang pertukaran informasi, Murti menerangkan, pihaknya telah memiliki jaringan Interpol 24/7 yang sangat efektif dan terkoneksi dengan 124 negara.
“Demikian pula dengan pengembangan kapasitas, Polri telah memiliki Jakarta Centre for Law Enforcement Cooperation (JCLEC) , yang merupakan pusat pelatihan investigasi bertaraf internasional,” ucapnya
“Selain itu, Polri dengan tangan terbuka akan menerima Perwira Menengah Kepolisian Sipil Palestina untuk mengikuti pendidikan kepemimpinan di Sespimmen Sespim Lemdiklat Polri,” terusnya.
Murti berharap, dengan jalani kerja sama dengan Kepolisian Sipil Palestina ini. Nantinya, bisa membuat pihak Kepolisian Sipil Palestina semakin lebih moderen.
“Harapan Polri, melalui kerja sama antara Polri dengan Kepolisian Sipil Palestina ini akan membuat Kepolisian Sipil Palestina menjadi semakin moderen dan dapat mempererat hubungan kedua negara,” harapnya
Berikut ruang lingkup kerja sama antara Polri dan Kepolisian Sipil Palestina meliputi:
1. Kerjasama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional, diantaranya adalah:?
A. Terorisme dan pendanaan terorisme;
B. Perdagangan gelap senjata, amunisi dan bahan peledak?C. Perdagangan orang;?D. Penyelendupan manusia;
E. Kejahatan siber;
F. Mata uang dan dokumen keamanan palsu;
G. Perdagangan gelap narkotika dan zat psikotropika serta prekursornya;
H. Eksploitasi anak;
I. Pencucian uang;
J. Korupsi;?K. Kejahatan lingkungan, termasuk penangkapan ikan ilegal, penambangan ilegal, penebangan Ikiar dan penyelundupan satwa liar;?L. Penipuan;?M. Kejahatan ekonomi internasional;?N. Perdagangan ilegal kekayaan budaya; dan?O. Jenis-jenis kejahatan lainnya yang dipandang perl untuk dikerjasamakan oleh kedua belah Pihak;
2. Kerjasama dalam pengembangan kapasitas, melalui cara-cara antara lain:?A. Pertukaran personil
B. Program-program pelatihan dan pendidikan dan Pertukaran ahli
Sedangkan bentuk-bentuk kerja sama kedua kepolisian adalah:
1.Bertukar informasi tentang kegiatan kriminal:
2. Bekerja sama dalam kegiatan pengembangan kapasitas melalui pertukaran personnel, program pendidikan dan pelatihan, penelitian dan seminar serta kegiatan lain yang ditentukan bersama.
Baca Juga : Datangi Gedung KPK, Raffi Ahmad Sosialisasikan Tindakan Anti Korupsi
Editor: Redaktur TVRINews
