
Foto: Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor), Brigjen Pol Cahyono Wibowo (tengah) TVRINews/Nirmala Hanifah
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor), Brigjen Pol Cahyono Wibowo mengungkap modus kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat, yang berlokasi di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah. Dimana, proyek tersebut dimulai sejak tahun 2008 ini berujung mangkrak dan menimbulkan kerugian negara yang sangat besar.
Brigjen Cahyono menjelaskan, sejak awal perencanaan proyek, telah terjadi permufakatan antara pihak-pihak tertentu untuk memenangkan pelaksanaan pekerjaan.
Lebih lanjut, ia mengatakan jika modus ini diawali dengan korespondensi yang mengarah pada pengaturan pemenang proyek sebelum proses kontrak resmi dilakukan.
"Sudah terjadi komunikasi dari awal untuk mengatur siapa yang akan memenangkan tender. Setelah kontrak diteken, dilakukan lagi pengaturan-pengaturan lanjutan yang membuat proyek mengalami keterlambatan hingga bertahun-tahun," ungkapnya.
Akibatnya, sejak dimulai pada 2008 hingga 2018, proyek tersebut terus mengalami adendum kontrak tanpa ada kemajuan berarti. Hingga kini, pembangunan PLTU 1 Kalbar dinyatakan mangkrak dan total loss oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Total kerugian negara akibat proyek mangkrak ini mencapai USD 64.410.523 dan Rp 323.199.898.518,” kata dia
Proyek ini sendiri, menggunakan sistem kontrak Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) atau Turnkey, di mana kontraktor bertanggung jawab atas hasil akhir proyek yang siap berfungsi
“Namun, karena hasilnya tidak pernah tercapai dan pembangkit tidak berfungsi, maka seluruh biaya yang telah dikeluarkan dianggap kerugian negara,” beber dia
Dalam pemeriksaan fisik, diketahui bahwa banyak komponen mekanikal dan elektrikal yang masih tersimpan di dalam kontainer dan tersebar di beberapa titik proyek dalam kondisi tidak terawat.
“Sebagian infrastruktur fisik memang sudah dibangun, namun kini mengalami kerusakan akibat tidak adanya pemeliharaan,” ujar dia
Di area pelabuhan, pancang sudah terpasang, namun dermaga belum dibangun. Karena lokasi proyek dekat laut, banyak komponen kini telah mengalami korosi berat dan dikhawatirkan roboh.
Diinformasikan, perkara ini awalnya ditangani oleh Polda Kalbar sejak 7 April 2021, dan kemudian diambil alih oleh Bareskrim Polri pada Mei 2024.
Setelah proses penyelidikan yang intensif, pada 3 Oktober 2024, ditetapkan beberapa tersangka, di antaranya FM, Mantan Direktur PLN, HK, Pihak swasta, RR, Pihak swasta, dan HYL Pihak lainnya
Sampai saat ini, penyidikan masih terus berjalan dan diperkirakan akan berkembang dengan kemungkinan tersangka baru.
Dalam proyek ini, kontrak dilakukan antara PLN dan PT KSO BRN, yang melibatkan dua entitas asing Alton (Singapura) dan OJSC (Rusia).
“Kami akan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait, termasuk koordinasi internasional untuk memperoleh keterangan dari entitas luar negeri yang terlibat,” pungkasnya
Editor: Redaktur TVRINews