
Tertangkap di Jayapura, Lukas Enembe Dinilai Tak Kooperatif
Penulis: Ricardo Julio
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Gubernur Papua Lukas Enembe dinyatakan tidak kooperatif, saat dirinya ditangkap di rumah makan di Jayapura, Papua pada Selasa 10 Januari 2023 kemarin.
Hal tersebut diungkap oleh Ketua KPK Firli Bahuri, saat lakukan konferensi pers di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto pada Rabu 11 Januari 2023.
"Tindakan penangkapan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan. Di samping itu juga kita tahu bersama bahwa Saudara LE tetap menunjukkan sikap tidak kooperatif," kata Firli dalam jumpa pers di RSPAD Gatot Soebroto.
Tak hanya itu, Firli menerangkan kalau Lukas Enembe diduga menerima dana suap dan gratifikasi sebesar Rp10 miliar.
“Berdasarkan bukti permulaan, sejauh ini (gratifikasi) berjumlah sekitar Rp 10 miliar,” ujar dia.
Firli mengatakan, jumlah tersebut di luar dari Dana suap sebesar 1 miliar rupiah yang Lukas terima dari Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
“Tujuan Rijatono memberikan suap, diduga agar perusahaannya dimenangkan sebagai penggarap sejumlah proyek multiyears di Papua bernilai miliaran rupiah,” imbuhnya
Proyek tersebut antara lain, rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar; penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp 12, 9 miliar; dan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14,8 miliar.
Dalam kasus tersebut, Lukas Enembe akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak hari ini, pada Rabu 11 Januari 2023.
"Dalam rangka penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan terhadap saudara LE (Lukas Enembe) terhitung mulai hari ini sampai dengan tanggal 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara KPK Pomdam Jaya Guntur, " terangnya.
Saat dihadirkan sebagai tersangka, Lukas Enembe terlihat nengenakan baju tahanan KPK dan duduk kursi roda dengan tangan terborgol.
Atas perbuatannya Lukas disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Redaktur TVRINews
