
Foto: Ilustrasi penangkapan (pixabay/Peggy_Marco)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Pekanbaru
Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau menangkap satu tersangka dengan inisial ‘AG’ terkait kasus judi online dengan omset miliaran rupiah pada hari Jumat, 15 September 2023.
Wadir Krimsus Polda Riau, AKBP Iwan P menerangkan, situs judi online yang dijalani oleh ‘AG’ telah beroperasi sejak tahun 2016 lalu di jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
"Tersangka ini telah beroperasi selama tujuh tahun dengan omset perminggunya sebesar Rp.100 juta dengan modus operandi menggunakan kode Referal yang terhubung ke 2 situs judi online milik tersangka," kata Iwan, kepada dalam keterangan tertulis yang diterima tvrinews.com Sabtu, 24 September 2023.
Baca Juga: Polisi Tangkap Penyuplai Bahan Makanan untuk KKB
Selain itu, Iwan menjelaskan, penangkapan ‘AG’ berawal dari tim subdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau yang lakukan patroli siber yang menemukan sebuah IP Addres milik tersangka.
"Kemudian tim melakukan Profiling terhadap Ip tersebut ternyata Ip addres tersebut merupakan halaman situs yang dikaitkan dengan Referal salah satu situs judi online dan ternyata pemilik dari IP tersebut adalah tersangka ‘AG’," ucapnya.
"Pada hari Selasa tgl 19 September 2023 sekira pukul 17.30 Wib Tim Subdit 5 Siber Polda Riau yang dipimpin Oleh Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Riau, Kompol Fajri, melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya yang berada di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu," terusnya.
Lebih jauh, Iwan mengatakan, untuk mendapatkan keuntungan ‘AG’ meminta kepada para pemain menggunakan kode referal miliknya untuk melakukan top up.
"Jadi dalam setiap aksinya tersangka ini meminta kepada para pemain untuk menggunakan kode Referal miliknya dan dari situlah ia mendapat keuntungan," terang Iwan.
Iwan menuturkan, ‘AG’ memiliki dua situs judi yang telah terhubung langsung ke salah satu bandar besar dan hingga kini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
"Dalam operasinya tersangka ini menggunakan 2 situs judi online yang terhubung ke salah satu bandar besar yang saat ini masih kita selidiki," bebernya.
Saat ini, pihak kepolisian telah amankan berbagai barang bukti seperti, satu unit komputer rakitan, satu unit rumah mewah, dua kos-kosan, satu unit ruko, dua sepeda motor, serta lima unit mobil mewah dengan total aset sebanyak Rp57 Miliar lebih.
Atas perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 303 KUHPidana jo UU No. 7 Tahun 1974, UU ITE dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PP TPPU) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Baca Juga: KPK Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32
Editor: Redaktur TVRINews