
Lukas Enembe Ajukan Banding Usai Divonis 8 Tahun Penjara
Penulis: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta
Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe menolak putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas vonis yang diberikan terhadap dirinya dalam kasus suap dan gratifikasi.
“Beliau (Lukas Enembe) menyatakan menolak putusan hakim,” kata Pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Kamis, 19 Oktober 2023.
Lukas dinyatakan terbukti bersalah dan divonis hukuman selama 8 tahun penjara serta denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan.
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh, menyampaikan Terdakwa Lukas dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki hak yang sama untuk menyatakan pendapat atas vonis yang dijatuhkan.
“Apakah menerima putusan atau menolak putusan dengan mengajukan upaya hukum banding atau saudara berpikir-pikir selama tujuh hari. Itu hak saudara,”kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh.
Atas hal tersebut, Kuasa Hukum Lukas Enembe menyatakan pihaknya akan mengajukan banding atas vonis kliennya tersebut.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil opsi pikir-pikir terlebih dahulu.
Sebelumnya, Lukas Enembe dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Lukas divonis hukuman selama 8 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan.
Selain itu, Lukas juga di jatuhkan vonis tambahan terkait hak politik dirinya yang dicabut selama 5 Tahun dan membayar uang pengganti senilai Rp19,6 miliar.
Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor: Redaktur TVRINews
