
Foto: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Sejumlah elemen masyarakat saat ini tengah mendesak Polda Metro Jaya dan Polri untuk segera melakukan penahanan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tersangka kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Menanggapi hal tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan jika kasus tersebut harus dilakukan pemeriksaan dengan cermat dan tak terburu-buru.
“Pemeriksaan masih berjalan, saya kira Polda Metro tentunya melakukan pemeriksaan dengan cermat dan tidak terburu-buru. Ya kita hargai saja. Tapi yang pasti mereka serius (menangani kasus itu),” kata dia kepada awak media, Selasa, 5 Maret 2024.
Diketahui, Sejumlah mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Anti Korupsi mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menahan mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Menurut Mantan Ketua KPK Abraham Samad, penahanan Firli harus dilakukan sebagai wujud nyata bahwa penyidik Polri menerapkan azas hukum equality before the law atau persamaan di hadapan hukum.
"Karena konsekuensinya kalau Firli tidak ditahan, maka masyarakat akan punya kepercayaan yang kurang terhadap penegakan hukum. Mereka melihat kalau masyarakat biasa yang disidik oleh Kepolisian itu cepat-cepat ditahan," kata Abraham Samad di Bareskrim Polri, Jumat 1 Maret 2024.
Di Kesempatan berbeda, Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) telah menggugat Polda Metro Jaya, imbas belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Gugatan praperadilan tersebut, teregister dengan nomor perkara 33/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
"(Klasifikasi perkara) Sah atau tidaknya penetapan tersangka," kutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Senin, 4 Maret 2024.
Dalam laman tersebut, nampak pihak pemohon gugatan itu yakni Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) dan pihak termohonnya yakni Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Narendra Jatna.
Nantinya, sidang gugatan praperadilan tersebut bakal digelar pada Rabu, 13 Maret 2024 sekira pukul 10.00 WIB mendatang di ruang Sidang 4 PN Jaksel.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu, 22 November 2023 malam.
"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade, Rabu 22 November 2023.
Atas perbuatannya, Ketua KPK itu akan dengan Pasal 12e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,” tukas Ade.
Editor: Redaktur TVRINews