
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polisi menangkap dua tersangka kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di salah satu rumah sakit di wilayah Jakarta Timur meninggal dunia.
“Kasus yang terjadi di wilayah Kota Bekasi, yakni pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial AR (28) dan ARS (27),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin di Mapolda Metro pada Kamis, 12 Februari 2026
Atas kejahatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 479 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, Polisi menemukan NH (31) seorang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di salah satu rumah sakit di wilayah Jakarta Timur dalam keadaan meninggal dunia di kamar kontrakannya di kawasan Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan korban ditemukan tak bernyawa pada Rabu, 4 Februari 2026 lalu, usai rekan kerja korban berinisial SR merasa curiga karena NH tidak masuk kerja selama beberapa hari dan tidak dapat dihubungi.
“Korban tidak masuk kerja sejak Senin, 2 Februari 2026, dan tidak ada kabar. Rekan kerjanya kemudian mendatangi kontrakan korban,” ujar Budi Pada Jumat, 6 Februari 2026.
Setibanya di lokasi, pintu kamar korban diketahui dalam kondisi terkunci dari dalam. SR bersama pemilik kontrakan akhirnya membuka pintu menggunakan kunci cadangan.
“Saat pintu berhasil dibuka, korban ditemukan dalam posisi telentang di atas tempat tidur dengan tubuh tertutup selimut. Kondisi jasad sudah menunjukkan perubahan warna pada sebagian tubuh,” jelasnya
Petugas kepolisian yang datang ke lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengevakuasi jenazah untuk pem eriksaan lebih lanjut.
Editor: Redaktur TVRINews
