
KPK Siap Hadapi Praperadilan Yaqut di PN Jakarta Selatan
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Penetapan tersangka disebut telah sesuai prosedur dan berbasis alat bukti yang cukup.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Lembaga antirasuah itu menegaskan penetapan tersangka telah sesuai prosedur hukum.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pengajuan praperadilan merupakan hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang dan menjadi bagian dari mekanisme kontrol dalam sistem peradilan pidana.
“Seluruh tindakan penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dilakukan sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku,” ujar Budi kepada wartawan, Rabu, 11 Februari 2026.
Budi menegaskan, setiap penetapan tersangka didasarkan pada kecukupan alat bukti yang sah, baik secara formil maupun materiil.
Ia juga menyebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memastikan kuota haji yang menjadi pokok perkara masuk dalam lingkup keuangan negara.
"Saat ini penyidikannya masih berprogress, salah satunya menunggu finalisasi penghitungan kerugian keuangan negaranya," kata Budi.
KPK memastikan penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Diberitakan sebelumnya, Yaqut mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka.
Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dan sidang perdana dijadwalkan pada 24 Februari 2026.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum tertanggal 7 Agustus 2025 dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menduga kerugian negara dalam kasus penentuan kuota dan penyelenggaraan haji 2023–2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dugaan korupsi bermula dari pembagian tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi yang dibagi sama rata antara haji reguler dan haji khusus, padahal ketentuan perundangan mengatur komposisi 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk khusus.
Sejumlah pihak telah diperiksa dalam penyidikan ini, termasuk Yaqut serta penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK), di antaranya pimpinan Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Editor: Redaksi TVRINews
