
KPK Telusuri Andhi Pramono Beli Rumah Puluhan Miliar Menggunakan Valas
Penulis: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono membeli rumah seharga puluhan miliar menggunakan Valuta Asing (Valas) di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan.
Dugaan ini diketahui Tim Penyidik KPK berdasarkan hasil pemeriksaan kedua saksi dari pihak swasta yakni, July Hira dan Melyana Jap. Keduanya diperiksa terkait dugaan pembelian Valas untuk pembayaran atas rumah mewah Andhi.
“Kedua saksi tersebut menjelaskan antara lain terkait dugaan pembelian valas untuk pembayaran atas pembelian rumah di Pejaten dengan harga puluhan miliar oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini (Andhi Pramono),” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Rabu, 14 Juni 2023.
Lebih lanjut, Ali menuturkan bahwa sebelum membeli rumah di Pejaten, Andhi diduga melakukan penukaran uang valuta asing (Valas) ke pecahan Rupiah terlebih dahulu, yang bersumber dari rekening tabungan Istrinya tersebut.
“Sumber uang di duga dari rekening bank tabungan dollar atas nama istri tersangka,” ujar Ali.
“Keterangan selengkapnya ada dalam (Berita Acara Pemeriksaan) BAP yang nantinya akan diserahkan dihadapan Majelis Hakim,” lanjutnya.
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka dengan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik menemukan barang bukti terkait upaya menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.
Baca juga: Sambut Panen Jagung, Warga di Probolinggo Gelar Tarik Tambang Tradisional
Editor: Redaktur TVRINews
