
Penulis: Rifiana Seldha
TVRINews, Jakarta
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera menyerahkan tiga orang tersangka beserta barang bukti kasus dugaan perambahan kawasan hutan di Bentang Alam Seblat, Provinsi Bengkulu, kepada Kejaksaan Negeri Mukomuko.
Dilansir dari laman resmi Kementrian Kehutanan RI pada Jumat, 30 Januari 2026, penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejari Mukomuko melalui surat tertanggal 20 Januari 2026.
Tersangka pertama yang diserahkan berinisial SM, dengan barang bukti berupa satu unit pondok kerja dari kayu, sepeda motor, telepon genggam, bibit kelapa sawit, serta sejumlah peralatan kerja yang digunakan dalam aktivitas perambahan kawasan hutan.
Tersangka kedua berinisial PN turut diserahkan bersama barang bukti berupa pondok kerja dari kayu, peralatan kerja, serta bibit kelapa sawit yang ditemukan di dalam kawasan hutan.
Sementara tersangka ketiga, BH, juga diserahkan dengan barang bukti serupa, yakni pondok kerja dari kayu, peralatan kerja, dan bibit kelapa sawit.
Penangkapan terhadap PN dan BH bermula dari keterangan para pekerja yang lebih dahulu diamankan petugas saat bekerja di lahan yang dikuasai masing-masing tersangka. Sedangkan SM tertangkap tangan di dalam kawasan hutan ketika sedang memperbaiki pondok kerja yang dikuasainya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 78 ayat (3) juncto Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp7,5 miliar.
Kasus ini merupakan bagian dari Operasi Pengamanan Hutan Merah Putih Bentang Alam Seblat Tahun 2025. Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menguasai kembali sekitar 8.200 hektare kawasan hutan yang terambah, memusnahkan 24.100 batang sawit, merobohkan 186 pondok kerja perambah, memutus tujuh jembatan, serta memusnahkan delapan meter persegi kayu hasil pembalakan liar. Petugas juga memasang 81 plang larangan dan mengamankan barang bukti berupa satu unit buldozer, satu ekskavator, serta sejumlah alat perkebunan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dituntaskan.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dijalankan secara tuntas. Kami mengucapkan apresiasi sebesar-besarnya atas dukungan Kejati Bengkulu, Kejari Mukomuko, Korwas Polda Bengkulu, Polres Mukomuko, Dinas LHK Bengkulu, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat dan Balai KSDA Bengkulu atas sinergitas dan kolaborasi dalam upaya penegakan hukum dan pengamanan kawasan hutan Bentang Seblat,” ujar Hari Novianto dikutip dari laman resmi Gakkum Kementrian Kehutanan RI pada Jumat, 30 Januari 2026.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa operasi ini menjadi langkah nyata menjaga kelestarian kawasan Bentang Seblat yang merupakan habitat penting Gajah Sumatera.
“Operasi Merah Putih Bentang Seblat merupakan upaya nyata dari proses pengamanan kawasan hutan dalam menjaga keberlanjutan fungsi kawasan hutan Bentang Seblat yang merupakan habitat Gajah Sumatera. Kementerian Kehutanan akan terus memastikan bahwa setiap pelanggaran di kawasan hutan diproses sesuai hukum, sekaligus memperkuat upaya pencegahan melalui pengawasan terpadu dan sinergi lintas sektor,” tegas Dwi Januanto.
Editor: Redaktur TVRINews
