
Foto: dok. Kejagung
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Buronan tersebut diamankan di kawasan Taman Villa Baru, Bekasi, Jawa Barat pada Rabu, 28 Januari 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan buronan yang diamankan berinisial Babul Salam (26 tahun) terpidana kasus tindak pidana pemilu.
“Terpidana diamankan dalam kondisi kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan tertulis, Kamis, 29 Januari 2026.
Terpidana Kasus Politik Uang
Babul Salam merupakan terpidana yang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena dengan sengaja memberikan imbalan uang kepada pemilih secara langsung pada masa tenang.
"Perbuatan tersebut diputus oleh Pengadilan Negeri Tanjung Selor melalui Putusan Nomor 31/Pid.Sus/2024 tertanggal 20 Maret 2024," ungkapnya.
Dalam putusan tersebut, Babul Salam dijatuhi pidana penjara selama tiga bulan serta denda sebesar Rp30 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Dititipkan di Kejari Jakarta Selatan
Setelah diamankan, kata Anang, terpidana untuk sementara dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan guna proses tindak lanjut dan pelaksanaan eksekusi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Jaksa Agung telah menginstruksikan seluruh jajaran untuk terus memantau dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran demi kepastian hukum," kata Anang.
Imbauan Jaksa Agung
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. Penegakan hukum akan terus dilakukan,” tegasnya.
Editor: Redaksi TVRINews
