
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna [TVRINews/Rifiana Seldha]
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan, proses klarifikasi terhadap tiga kepala kejaksaan negeri (Kejari) masih berlangsung menyusul adanya laporan dari masyarakat. Dimana, pemeriksaan tersebut dilakukan di tingkat pusat, sementara untuk menjaga kelancaran tugas di daerah, pelaksana harian telah ditunjuk pada masing-masing satuan kerja.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menuturkan jika langkah klarifikasi ini dilakukan sebagai bagian dari mekanisme internal Kejaksaan dalam menindaklanjuti setiap pengaduan yang masuk dari publik.
“Ada beberapa kepala kejaksaan negeri yang saat ini dimintai klarifikasi di Kejaksaan Agung terkait laporan masyarakat. Untuk sementara, Kejaksaan Tinggi di wilayah masing-masing telah menunjuk pelaksana harian,” ujar Anang, Rabu, 28 Januari 2026.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika tiga pejabat yang dimintai keterangan tersebut masing-masing menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Sampang, dan Magetan.
Sampai saat ini, ia mengatakan jika proses klarifikasi masih dilakukan oleh tim di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Intelijen.
Menurut Anang, tahapan pemeriksaan belum memasuki ranah pengawasan. Seluruh keterangan yang dikumpulkan masih difokuskan untuk memastikan kebenaran materi laporan yang diterima Kejaksaan Agung.
“Hasil klarifikasi inilah yang nantinya menentukan arah penanganan berikutnya,” jelasnya.
Apabila dalam proses tersebut ditemukan indikasi pelanggaran, perkara dapat diteruskan ke bidang pengawasan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, jika terdapat dugaan pidana, mekanisme hukum lanjutan dapat ditempuh sesuai prosedur.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, pejabat yang bersangkutan dapat kembali melaksanakan tugas di daerah. Sementara itu, pelanggaran etik tetap dapat diproses melalui mekanisme internal Kejaksaan.
Anang menegaskan bahwa hingga saat ini ketiga kepala kejaksaan negeri tersebut tidak diberhentikan sementara. Penunjukan pelaksana harian, kata dia, dilakukan semata untuk menjaga kesinambungan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Ini bagian dari upaya memastikan pelayanan dan penegakan hukum tetap berjalan, sekaligus menjunjung asas praduga tidak bersalah,” tutup Anang.
Editor: Redaktur TVRINews
