
Nasib Hasto di Ujung Palu: Hakim Tipikor Bacakan Putusan Sela Hari Ini
Penulis: Fityan
TVRINews, Jakarta
Hari ini menjadi penentu bagi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam menghadapi dakwaan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dijadwalkan membacakan putusan sela atas eksepsi yang diajukan oleh tim kuasa hukum Hasto.
Sidang yang berlangsung di Ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali ini akan menentukan apakah proses hukum terhadap Hasto akan dilanjutkan atau dihentikan. Jika eksepsi diterima, dakwaan terhadapnya bisa dinyatakan batal demi hukum. Sebaliknya, jika ditolak, maka persidangan akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara, termasuk pemeriksaan saksi hingga pembacaan vonis akhir.
Dalam nota keberatannya, Hasto menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan merupakan pengulangan dari kasus sebelumnya yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Ia juga menilai bahwa penetapannya sebagai tersangka memiliki muatan politis, terutama setelah partainya memecat Presiden Joko Widodo sebagai kader PDI Perjuangan.
Sementara itu, JPU KPK tetap pada pendiriannya dan meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan oleh Hasto. Jaksa menegaskan bahwa dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari dugaan suap sebesar Rp600 juta yang diberikan kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019–2024 atas nama Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga didakwa menghalangi penyidikan dengan memerintahkan perusakan barang bukti berupa ponsel milik Harun Masiku dan ajudannya, Kusnadi.
Putusan sela ini menjadi momen krusial dalam perjalanan hukum Hasto Kristiyanto. Apapun hasilnya, akan memberikan dampak signifikan terhadap citra dan posisi politiknya, serta menjadi sorotan publik dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Editor : Redaksi TVRINews
Editor: Redaktur TVRINews
