
3 Ton Sisik Trenggiling Disita Bea Cukai Tanjung Priok (Foto: DJBC Kemenkeu RI)
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Kantor Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan upaya ekspor ilegal sisik satwa dilindungi jenis Trenggiling seberat 3.053 kilogram di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Barang tersebut rencananya akan dikirim ke Kamboja.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, mengatakan penindakan dilakukan setelah petugas melakukan pemeriksaan fisik terhadap satu peti kemas ekspor yang sebelumnya terindikasi mencurigakan melalui Nota Hasil Intelijen.
“Penindakan ini merupakan wujud penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, sekaligus bagian dari upaya berkelanjutan dalam pelestarian satwa dilindungi serta pemberantasan perdagangan satwa ilegal,” kata Adhang, dikutip Kamis, 5 Maret 2026.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sebanyak 99 karton berisi sisik trenggiling kering dengan berbagai ukuran dan berat total mencapai 3.053 kilogram. Jika dihitung dengan perkiraan harga sekitar Rp60 juta per kilogram, nilai sisik tersebut diperkirakan mencapai Rp183 miliar.
"Penindakan ini berawal dari hasil analisis pemindaian peti kemas ditemukan adanya anomali dari jenis barang yang diberitahukan," kata Adhang
Dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) milik perusahaan berinisial PT TSR, tercantum dua jenis komoditas, yakni teripang dan mi instan.
Namun, hasil pemindaian menunjukkan adanya tiga ruang berbeda di dalam peti kemas sehingga menimbulkan dugaan terdapat barang lain yang tidak dilaporkan.
Berdasarkan hasil pengumpulan dan analisis informasi tersebut, petugas kemudian menerbitkan Nota Hasil Intelijen dan melakukan pemeriksaan fisik terhadap satu kontainer berukuran 20 kaki pada 18 Februari 2025.
Selain sisik trenggiling, petugas juga menemukan 51 karung teripang dengan berat total 1.530 kilogram, 300 karton mi instan dengan berat 1.200 kilogram, serta satu benda yang menyerupai potongan kayu.
Untuk memastikan jenis satwa yang ditemukan, Bea Cukai Tanjung Priok berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam DKI Jakarta.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengamatan kasat mata oleh petugas BKSDA bahwa sisik hewan tersebut merupakan bagian dari satwa trenggiling (Manis javanica)," tuturnya.
Bea Cukai juga menggandeng Balai Besar Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan DKI Jakarta dalam pengawasan komoditas perikanan yang ditemukan dalam kontainer tersebut.
Adhang menegaskan pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya penguatan fungsi intelijen, pemeriksaan fisik yang cermat, serta sinergi antarinstansi dalam mencegah perdagangan satwa dilindungi.
Ia menambahkan, tindakan tersebut juga merupakan bagian dari pelaksanaan arahan Presiden melalui program Astacita untuk memperkuat penegakan hukum serta menindak tegas praktik penyelundupan yang merugikan negara dan mengancam kelestarian sumber daya alam.
“Sinergi Bea Cukai dengan BKSDA dalam penindakan ekspor ini merupakan bukti nyata bahwa kolaborasi lintas sektor mampu mencegah dan menggagalkan upaya penyelundupan satwa dilindungi ke luar negeri," katanya.
Saat ini, Bea Cukai masih melakukan pemeriksaan dan penelitian lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran dalam ekspor tersebut.
“Kami akan terus meningkatkan kualitas pengawasan dan penindakan terhadap setiap upaya pelanggaran di bidang kepabeanan, khususnya yang berkaitan dengan ekspor satwa dilindungi, demi memastikan hukum ditegakkan dan kelestarian satwa Indonesia tetap terjaga,” ujar Adhang.
Editor: Redaksi TVRINews
