
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung memeriksa tujuh saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Sub Holding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Pemeriksaan ini berkaitan dengan perkara yang terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2023, dengan tersangka Yoki Firnandi dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum), Harli Siregar, dalam keterangan resminya pada Jumat, 11 April 2025.
Baca Juga: Enam Jenazah Korban KKB Ditemukan di Korowai, Yahukimo
Dari tujuh saksi yang diperiksa, satu di antaranya adalah MHD, yang menjabat sebagai Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Gas Bumi pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Sementara enam saksi lainnya berasal dari lingkungan Pertamina dan anak perusahaannya. Mereka adalah:
- RF, Manager Operasional M&E PT Orbit Terminal Merak;
- PJ, Manager Trading Support PT Pertamina Patra Niaga;
- RSA, Senior Account Manager I Government Sales PT Pertamina Patra Niaga;
- EHS, Senior Account Manager III Mining Industry Sales PT Pertamina Patra Niaga;
- IK, Senior Account Manager I Mining Industry Sales PT Pertamina Patra Niaga;
- AB, VP Crude & Product Trading & Commercial ISC PT Pertamina.
Kejaksaan Agung terus mendalami kasus ini guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Editor: Redaktur TVRINews