Penulis: Heru Sukemi
TVRINews, Jakarta
Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe kembali mengeluhkan sakitnya dalam sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas keberatan atau eksepsi yang diajukan Lukas Enembe, Kamis, 22 Juni 2023.
Sebelum dimulainya sidang Hakim Ketua mulanya menanyakan apakah saudara Lukas Enembe dalam keadaan sehat dan mampu mengikuti sidang pada hari ini.
"Apakah terdakwa Lukas Enembe bisa mendengar suara kami, jelas? Bisa ya," tanya Hakim Ketua di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Juni 2023.
"Bisa yang mulia," kata Lukas Enembe terbata-bata.
"Saudara bisa mendengar suara kami ya, baik. Pemeriksaan perkara saudara hari ini dilanjutkan ya, acaranya adalah tanggap dari JPU terhadap eksepsi yang saudara sudah ajukan secara pribadi pada hari Senin yang lalu," ucap Hakim.
"Pertanyaan majelis hakim kepada saudara, apakah saudara hari ini dalam keadaan sehat?," tanya Hakim.
"Kaki saya bengkak, bengkak yang mulia dua-duanya," jawab Lukas Enembe.
"Memang secara kasat mata, beliau masih bisa mendengar dan masih bisa mengikuti persidangan, tapi kalau dilihat dari fisiknya ya memang bengkak, kalau kaki bengkak begitu biasanya fungsi ginjal yang terganggu ya," ucap Hakim.
Setelah menjawab Lukas Enembe tersebut majelis hakim menyebutkan bahwa apda sidang ini pihaknya akan memberikan kenyamanan pada terdakwa dan akan mempertimbangkan hal tersebut. Selanjutnya majelis hakim kembali melanjutkan persidangan.
Baca Juga: Kominfo: Satelit Satria-1 Berkontribusi Besar untuk Aktivitas Komunikasi Publik Pemerintah
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Lukas Enembe menerima suap senilai total Rp45,8 miliar, dalam Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 19 Juni 2023.
Dalam dakwaannya JPU KPK menjelaskan bahwa tindak pidana itu dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.
Namun dakwaan dari JPU KPK tersebut, ditolak oleh Lukas Enembe yang menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang tersebut.
"Yang Mulia ketua majelis hakim dan anggota, apa yang dibacakan itu tidak benar semua," kata Lukas Enembe, Senin (19/6/2023)
Baca Juga: Polda Sumbar Amankan 1 Tersangka dan Selamatkan 10 Korban TPPO di Malaysia
Editor: Redaktur TVRINews
