
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya telah menerima laporan terkait dugaan penyebaran informasi bermuatan SARA yang diduga dilakukan melalui salah satu program televisi di stasiun Trans7. Hal tersebut, dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi.
Menurut Ade Ary, laporan tersebut dibuat oleh seseorang berinisial M, seorang wiraswasta, pada 15 Oktober 2025 di SPKT Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, pelapor menuding adanya penyiaran konten yang berpotensi menimbulkan kebencian dan permusuhan terhadap kelompok tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
“Benar, pada tanggal 15 Oktober 2025 Saudara M datang membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA,” jelas Ade Ary kepada awak media termasuk tvrinews.com pada Kamis, 16 Oktober 2025 di Mapolda Metro Jaya
Ade Ary menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan berkaitan dengan tayangan salah satu program di Trans7 pada 13 Oktober 2025 yang dinilai memuat unsur penghinaan dan fitnah terhadap santri, kiai, dan pondok pesantren.
Pelapor yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Alumni dan Simpatisan salah satu pondok pesantren(disingkat Prabu), merasa bahwa tayangan tersebut telah mencemarkan nama baik komunitas pesantren serta merugikan pihaknya secara moral.
“Terlapor masih dalam proses penyelidikan. Saat ini laporan tersebut sedang didalami oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Subdit Siber Polda Metro Jaya,” kata Ade Ary.
“Kami akan tangani secara prosedural dan profesional sesuai SOP yang berlaku,” tambahnya.
Laporan tersebut mengacu pada Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A Undang-Undang ITE, serta Pasal 156A KUHPtentang penistaan agama.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI turut merespons polemik ini dengan mengagendakan pertemuan bersama Trans7 dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Kamis siang, 16 Oktober 2025.
Pertemuan yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra), Cucun Ahmad Syamsurizal, dijadwalkan berlangsung pukul 14.00 WIB di Ruang Rapat Komisi IV DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Pihak-pihak yang turut diundang antara lain Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Dirjen Komunikasi Publik dan Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Direktur Utama Trans7, serta perwakilan Himpunan Alumni Santri Lirboyo.
Menurut Cucun, pertemuan ini bertujuan untuk menindaklanjuti keresahan masyarakat atas konten siaran yang dinilai menyinggung simbol-simbol keagamaan.
Ia menambahkan, DPR berharap seluruh pihak dapat mengambil hikmah dari kejadian ini agar ke depan media televisi lebih berhati-hati dan mengedepankan fungsi edukatif dalam setiap kontennya.
Pihak Trans7 sendiri telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik. Dalam pernyataannya, manajemen menyatakan komitmen untuk memperbaiki kualitas konten serta lebih sensitif terhadap isu keagamaandi masa mendatang.
Editor: Redaksi TVRINews