
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi membeberkan kronologi kejadian kasus penyekapan dan pemerasan yang sempat viral di media sosial. Dimana, kasus ini bermula pada Sabtu malam, sekitar pukul 22.30, di sebuah angkringan di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
“Keempat korban sepasang suami istri dan dua orang rekan mereka bertemu dengan salah satu tersangka untuk transaksi jual beli mobil minibus tahun 2021,” kata dia kepada awak media termasuk tvrinews.com pada Kamis, 16 Oktober 2025 di Mapolda Metro Jaya
Lebih lanjut, ia mengatakan jika korban telah mentransfer uang muka sebesar Rp49 juta ke rekening tersangka. Namun, saat tengah memesan makanan, tersangka dan sejumlah pelaku lainnya datang dan langsung merampas ponsel serta tas korban.
“Mereka berteriak ‘kooperatif, kooperatif!’ sambil memaksa keempat korban masuk ke dalam mobil. Mata para korban ditutup dengan kain hitam dan dibawa ke daerah Tangerang,” ungkap Ade Ary.
Para korban kemudian disekap di rumah milik salah satu pelaku di lantai dua. Di tempat itu, korban disiksa dan diperas.
“Salah satu korban perempuan mendengar suara suaminya seperti sedang dicambuk. Keesokan harinya, sekitar pukul lima pagi, korban perempuan itu berhasil kabur saat penjaga tertidur dan melapor ke Polda Metro Jaya,” jelasnya lagi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob segera bergerak menuju lokasi penyekapan, mengamankan para pelaku, serta menyelamatkan tiga korban lainnya.
Brigjen Ade Ary menyebutkan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap hubungan para pelaku dengan korban serta motif di balik tindak kejahatan ini.
“Saat ini penyidik masih mendalami apa hubungan antara tersangka satu dengan yang lain, dan apa hubungan para tersangka dengan korban. Motif pasti juga masih ditelusuri,” kata Ade Ary.
Dalam penggerebekan di lokasi penyekapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk pelat nomor palsu, seragam yang menyerupai atribut kepolisian, dan benda yang mirip senjata api.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelat nomor tersebut palsu dan senjata yang ditemukan merupakan airsoft gun. Kami masih mendalami siapa pemilik seragam yang ditemukan di lokasi,” terang Ade Ary.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Kami berkomitmen akan mengusut dan melakukan pendalaman secara tuntas sesuai SOP yang berlaku, profesional, dan proporsional. Mohon waktu, tim masih terus bekerja,” tegas Brigjen Ade Ary.
Dalam kasus ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, masing-masing dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Editor: Redaksi TVRINews