
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkap peran sembilan tersangka yang telah menculik empat korban dan menyekap serta memeras yang sempat viral di media sosial.
“Ada yang berperan sebagai koordinator lapangan, eksekutor, penyiksa korban, hingga penyedia rumah dan kendaraan. Salah satu tersangka juga merekam video penyiksaan yang kemudian viral di media sosial,” ujar Brigjen Ade Ary kepada awak media termasuk tvrinews.com pada Kamis, 16 Oktober 2025 di Mapolda Metro Jaya
Dimana, Ade Ary Syam Indradi menjelaskan jika MAM (41) memiliki peran sebagai koordinator lapangan sekaligus perencana dan eksekutor utama yang turut melakukan penyiksaan, pemerasan, serta menyediakan mobil untuk keperluan aksi tersebut.
“Tersangka NN (52) juga berperan sebagai koordinator lapangan yang memancing korban agar mau ikut dan kemudian melakukan pemerasan. Sedangkan tersangka VS (33) bertugas menyuruh rekaman video penyiksaan yang viral, menyiksa korban, menjaga agar korban tidak kabur, serta menyediakan rumah sebagai tempat penyekapan,” kata dia
“Selain itu, tersangka HJE (25) dan S (35) berperan sebagai eksekutor yang menyiksa korban dan menyediakan tempat persembunyian. Tersangka APN (25) bertugas merekam video penyiksaan dan ikut membawa korban dari awal proses,” sambungnya
Kemudian, tersangka Z (34) juga ikut menyiksa korban, sementara tersangka I berperan sebagai eksekutor sekaligus koordinator lapangan yang menyediakan mobil dan turut menyiksa korban. Terakhir, tersangka MA (39) bertugas menyediakan rumah untuk menyekap para korban.
“Setiap tersangka memiliki peran penting dalam rangkaian tindak pidana ini, dari perencanaan, eksekusi, sampai penyekapan dan pemerasan korban,” ungkapnya
Atas kejahatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang lain dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, masing-masing dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Sebelumnya, video berisi tiga pria yang tampak mengalami luka di bagian punggung beredar luas di media sosial. Dalam video tersebut, ketiganya terlihat mengoleskan salep ke luka mereka.
Polisi memastikan bahwa ketiga pria dalam video itu merupakan korban penyekapan dan penganiayaan yang kini sudah diselamatkan.
“Yang jelas, kita semua bersyukur penyidik bergerak sangat cepat dan berhasil menolong korban,” pungkas Brigjen Ade Ary.
Editor: Redaksi TVRINews