
Proses persidangan vonis Bharada E
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Terdakwa pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) kembali jalani sidang vonis pada hari ini Rabu, 15 Februari 2023.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso mengatakan Bharada E dijatuhi pidana satu tahun enam bulan penjara.
“Kami menjatuhkan terdakwa dengan pidana satu tahun enam bulan penjara,” kata Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 15 Februari 2023.
Hal tersebut karena, Bharada E yang merupakan Justice Collaborator bersikap sopan dalam persidangan. Selain itu, Bharada E yang dinilai masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki dirinya kelak.
“Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi. Keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) telah memaafkan perbuatan terdakwa,” ucap Wahyu
Mendengarkan vonis tersebut, Bharada E menangis dan mengucapkan rasa terima kasihnya kepada tuhan
“Terima kasih Tuhan,” ucap Bharada E
Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara
Terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E telah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Rabu, 18 Januari 2023.
Dengan demikian, jaksa menuntut Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa Bharada E telah melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun, dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penangkapan," kata Jaksa dalam sidang pembacaan tuntutan terhadap Bharada E, Rabu, 18 Januari 2023.
Dalam kesempatan itu, Jaksa Penuntut Umum menyebut hal tersebut didasari oleh sejumlah pertimbangan. Jaksa menyebut, ada sejumlah poin yang dapat memberatkan posisi Bharada E dalam perkara yang dimaksud.
Beberapa diantaranya, perbuatan Bharada E yang diyakini merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J serta luka mendalam bagi keluarga korban. Tidak hanya itu, perilaku Bharada E juga dianggap telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Tetapi, jaksa juga menuturkan bahwa pihaknya mendapati sejumlah poin yang dapat meringankan posisi Bharada E dengan perkara yang dimaksud. Beberapa diantaranya ialah, Bharada E merupakan seorang saksi pelaku yang bekerja sama (Justice Collaborator) untuk membongkar perkara tersebut, belum pernah dihukum, berlaku sopan dan kooperatif dalam persidangan.
"Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan Terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," ujar Jaksa.
Atas peristiwa pembunuhan itu, Bharada E didakwakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor: Redaktur TVRINews
