
Skandal Korupsi Pertamina, Negara Rugi Rp193 Triliun
Penulis: Fityan
TVRINews, Jakarta
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus dugaan korupsi di PT Pertamina Patra Niaga terkait tata kelola minyak mentah yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp193,7 triliun. Dalam kasus ini, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkap bahwa para tersangka melakukan rekayasa impor minyak mentah dan praktik ilegal pencampuran bahan bakar minyak (BBM). Salah satu modus operandi yang digunakan adalah mengimpor minyak mentah dengan kadar RON 90 (setara Pertalite) namun dijual sebagai Pertamax (RON 92) setelah dilakukan pencampuran di depo penyimpanan.
Lebih lanjut, Kuntadi menjelaskan bahwa tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Pertamina Patra Niaga bersama Sani Dinar Saifuddin (Direktur Optimasi Feedstock dan Produk) serta Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping) menggelar rapat untuk memutuskan impor minyak mentah secara ilegal, mengabaikan pasokan minyak dalam negeri.
Selain itu, tersangka juga melakukan mark-up biaya pengiriman minyak mentah hingga 13%-15%, yang dikelola oleh Yoki Firnandi. Dari mark-up tersebut, tersangka M. Kerry Andrianto Riza, selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, mendapatkan keuntungan besar secara melawan hukum.
Tujuh Tersangka Ditahan Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, di antaranya:
1. Sani Dinar Saifuddin (Direktur Optimasi Feedstock dan Produk Pertamina)
2. Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping)
3. Agus Purwono (Vice President Feedstock Manajemen Kilang Pertamina Internasional)
4. M. Kerry Andrianto Riza (Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa)
5. Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim)
6. Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak)
7. Riva Siahaan (Direktur PT Pertamina Patra Niaga)
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini turut mendapat perhatian DPR RI. Komisi VI DPR RI berencana memanggil Menteri BUMN Erick Thohir dan jajaran direksi Pertamina untuk memberikan klarifikasi terkait skandal ini. Mereka ingin memastikan langkah yang akan diambil pemerintah guna mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.
Dengan terungkapnya kasus ini, publik berharap aparat hukum dapat bertindak tegas dan memberikan sanksi berat kepada para pelaku yang telah merugikan negara serta masyarakat luas. Kejagung juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam skandal korupsi terbesar di sektor energi ini.
Editor: Redaktur TVRINews
