
Kasus Suap di MA, Dadan Tri Yudianto Akan Segera Jalani Sidang
Penulis: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, berkas perkara suap di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka mantan Komisaris Independen PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto telah selesai dilakukan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menuturkan bahwa tim penyidik telah menyerahkan tersangka Dadan kepada tim Jaksa KPK untuk segera dilakukan proses persidangan.
“Hari ini, telah selesai dilaksanakan penyerahan Tersangka dan barang bukti untuk Tersangka DTY (Dadan Tri Yudianto) dari Tim Penyidik pada Tim Jaksa KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Selasa, 3 Oktober 2023.
Lebih lanjut, Ali menyampaikan bahwa tim penyidik telah melengkapi keseluruhan alat bukti atas perkara yang juga menjerat Hasbi Hasan selaku eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) tersebut.
“Seluruh alat bukti untuk melengkapi berkas perkara Tersangka tersebut dipenuhi dengan maksimal oleh Tim Penyidik sehingga dinyatakan lengkap dan nantinya siap dibawa kepersidangan,” ujar Ali.
Meski demikian, Dadan akan tetap menjalani penahanan di Rutan KPK selama untuk 20 hari kedepan sampai dengan 20 Oktober 2023.
“Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja,” tutur Ali.
Kasus ini bermula saat Hasbi Hasan dilantik menjadi Sekretaris Mahkamah Agung pada tanggal 20 Desember 2020.
Dalam konstruksi perkara, Dadan Tri Yanto membantu Heryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID dalam pengurusan perkarw di MA.
Heryanto Tanaka lalu menyerahkan uang kepada tersangka Dadan Try Yudianto sebanyak 7 kali transfer dengan total sekitar Rp11,2 Miliar.
Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka Dadan Tri Yudianto kepada Hasbi Hasan.
Atas perbuatan tersebut, Dadan Tri Yudianto bersama Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Redaktur TVRINews
