TVRINews, Serang
Kepolisian Daerah (Polda) Banten menetapkan dua orang berinisial ED dan AM sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari terhadap dua personel Patroli Jalan Raya (PJR) di Tol Serang–Panimbang KM 70, Minggu, 1 November 2026, sekitar pukul 17.20 WIB. Salah satu korban mengalami luka serius setelah tersangkut di bagian depan mobil dan terbawa hingga sekitar tiga kilometer.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang menimpa dua personel PJR tersebut. Keduanya mengalami luka-luka dan satu personel masih menjalani perawatan di rumah sakit.
"Kami menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang menimpa dua personel PJR Polda Banten saat melaksanakan tugas. Akibat kejadian tersebut, keduanya mengalami luka-luka, dengan satu personel mengalami luka cukup serius dan hingga saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit," ujarnya pada Jum'at, 06 November 2026.
Maruli menjelaskan, peristiwa bermula ketika dua personel PJR mendatangi sebuah mobil Daihatsu Xenia yang terparkir di bahu jalan tol. Saat melakukan pemeriksaan, petugas mencurigai adanya dugaan tindak pidana di dalam kendaraan tersebut.
"Saat didatangi petugas, terdapat kecurigaan adanya dugaan perbuatan pidana di dalam kendaraan tersebut. Petugas kemudian meminta pengemudi dan penumpang untuk keluar dari mobil. Namun, pengemudi tidak mengindahkan permintaan petugas dan langsung menjalankan kendaraannya. Saat itu, Briptu Wahyu tersenggol kendaraan, sedangkan Bripda Rizki tersangkut di bagian kap depan mobil jenis Avanza atau Xenia tersebut dan terbawa hingga kurang lebih tiga kilometer," jelasnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menangkap dua orang yang berada di dalam kendaraan tersebut. ED ditangkap di wilayah Pandeglang, sedangkan AM ditangkap di wilayah Serang. Keduanya diketahui merupakan pasangan kekasih yang telah bertunangan.
Maruli mengungkapkan, pengemudi mengaku panik saat didatangi petugas sehingga berusaha melarikan diri. Pengemudi tetap menjalankan kendaraannya meskipun mengetahui seorang petugas tersangkut di bagian depan mobil.
"Pengemudi mengaku panik ketika didatangi petugas sehingga berusaha melarikan diri. Bahkan, meskipun mengetahui terdapat petugas yang tersangkut pada bagian depan kendaraan, pengemudi tetap memacu kendaraannya hingga kurang lebih tiga kilometer dan tidak memberikan pertolongan kepada korban," terangnya.
Dalam penyelidikan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil Daihatsu Xenia dan satu rekaman video kamera pengawas (CCTV).
Setelah melakukan penyelidikan dan gelar perkara, penyidik menetapkan ED dan AM sebagai tersangka. ED ditetapkan sebagai tersangka pengemudi kendaraan, sedangkan AM dijerat sebagai orang yang turut serta dalam perbuatan tersebut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan terkait tindakan melawan petugas yang mengakibatkan korban mengalami luka serius, termasuk dugaan tindak pidana percobaan pembunuhan.










