TVRINews, Jakarta
Polri menetapkan mantan Kadiv TIK Polri Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik terkait Presiden Prabowo Subianto, Kamis, 5 November 2026.
Dengan penetapan ini, total ada empat perwira polisi yang ditetapkan sebagai tersangka, menyusul mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto mengatakan, tersangka SU diduga memanfaatkan wewenangnya di Monitoring Center Bareskrim untuk menyetujui izin penyadapan ilegal serta instruksi penghapusan barang bukti pada Oktober 2026.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka lain, yakni mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Hukum Polri Irjen Ahrie Sonta, serta mantan Dirtipidnarkoba Irjen Eko Hadi Santoso.
Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus dipimpin Kabareskrim Komjen Asep Safrudin (memeriksa 13 saksi dan 5 ahli), sementara Komisi III DPR RI mendesak penyidik untuk mengusut tuntas rantai komando, aktor intelektual, hingga potensi indikasi makar.









