
Foto: Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar (kiri) dan Jaksa Agung St. Burhanuddin (kanan). (TVRINews/HO-Kejaksaan Agung RI)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan jika saat ini pihaknya telah melakukan koordinasi dengan aparat keamanan untuk menangkap pelaku penyerangan terhadap jaksa fungsional Jhon Wesli Sinaga dan aparatur sipil negara (ASN) Acensio Silvanov Hutabarat dari Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sumatera Utara.
Dimana, kejadian tersebut terjadi di sebuah lahan perkebunan milik pribadi jaksa Jhon pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 15.40 WIB.
“Saat ini kedua korban sudah dievakuasi dan tengah menjalani perawatan intensif di RS Columbia Medan karena mengalami luka serius,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 25 Mei 2025
Pasca-kejadian tersebut, Kejaksaan Agung mengimbau seluruh jajarannya untuk meningkatkan kewaspadaan, baik terhadap keselamatan diri sendiri maupun keluarga.
Baca Juga: 5 Pesan Penting untuk Jemaah Perempuan Jelang Wukuf di Arafah
“Kami terus memantau perkembangan dan akan memastikan bahwa pelaku segera ditangkap serta diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Harli.
Dugaan sementara, kejadian ini terjadi berkaitan dengan perkara kepemilikan senjata api ilegal oleh terdakwa Eddy Suranta.
Dimana, Eddy sebelumnya dituntut 8 tahun penjara, namun divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Setelah jaksa mengajukan kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara.
Editor: Redaktur TVRINews
