
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Kanan) dan (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu
Penulis: Fityan
TVRINews – Jakarta
Rehabilitasi Presiden Disambut, Tiga Terdakwa Korupsi Akuisisi ASDP Belum Bebas.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry, termasuk eks Direktur Utama Ira Puspadewi, masih berada di rumah tahanan (rutan) KPK menjelaskan Proses pembebasan mereka menunggu diterimanya surat keputusan resmi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa status penahanan trio tersebut akan berubah setelah dokumen resmi diterima oleh lembaga antirasuah.
“Pagi ini kami masih menunggu surat keputusan rehabilitasi tersebut sebagai dasar proses pengeluaran dari rutan,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media melalui keterangan tertulis pada Rabu (26/11/2025).
Latar Belakang Keputusan Rehabilitasi
Keputusan rehabilitasi ini diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto kepada tiga pihak yang tersangkut dalam kasus dugaan korupsi Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
Selain Ira Puspadewi, dua nama lainnya adalah Harry Muhammad Adhi Caksono, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP.
Pemberian rehabilitasi ini diumumkan secara resmi pada Selasa (25/11/2025) malam. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan kabar tersebut dalam konferensi pers bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di kantor Presiden, Jakarta.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini, Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," terang Dasco.
Sikap KPK terhadap Hak Prerogatif Presiden
Menanggapi keputusan Kepala Negara, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan lembaganya menghormati hak prerogatif tersebut.
Ketiga mantan direksi PT ASDP diketahui telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis, 20 November lalu, terkait dugaan korupsi akuisisi dan KSU PT Jembatan Nusantara.
“KPK menghormati keputusan rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden sebagai hak prerogatif dari Presiden kepada tiga direksi PT ASDP tersebut,” kata Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Selasa malam, 25 November.
Lebih lanjut, Asep menegaskan bahwa KPK telah melaksanakan tugasnya sesuai prosedur hukum. Ia memastikan seluruh proses yang dilakukan, mulai dari penyelidikan hingga penuntutan, telah melalui uji formil.
“Penyelidik, penyidik maupun penuntut umum yang menangani perkara ini secara formil pekerjaan kami itu sudah diuji dengan adanya pengajuan praperadilan dan kami juga sudah melewati itu,” tegas Asep, yang juga menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK.
Ia menambahkan bahwa pengujian formil tersebut diperkuat oleh penolakan permohonan praperadilan yang diajukan para tersangka.
“Hasilnya yang formil gitu, ya, dalam bentuk formil sudah juga diuji dalam bentuk praperadilan. Nah di praperadilan, praperadilan yang diajukan oleh para tersangka waktu itu, itu ditolak. Artinya apa yang dilakukan oleh kami dari sisi materil, itu ya, pelaksanaan sesuai undang-undang atau tidak, itu sudah benar,” tutupnya.
Editor: Redaksi TVRINews
