
Tersangka dugaan korupsi proyek fiktif PT PP di gedung KPK Selasa, 25/11/2025 (Foto: YouTube KPK RI)
Penulis: Fityan
TVRINews – Jakarta
Pejabat PT PP Diduga Cairkan Rp46,8 Miliar Lewat Vendor Palsu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia Selasa (25/11/2025) secara resmi menahan dua petinggi dari BUMN konstruksi, PT Pembangunan Perumahan (PT PP), atas dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan proyek-proyek fiktif. Kerugian negara akibat skema ini ditaksir mencapai Rp46,8 miliar.
Dua tersangka yang ditahan adalah Didik Mardiyanto (DM), menjabat sebagai Kepala Divisi Engineering, Procurement, and Construction (EPC) PT PP, dan Herry Nurdy Nasution (HNN), Senior Manager Head of Finance and Human Capital Divisi EPC.
Penahanan keduanya dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 25 November hingga 14 Desember 2025, di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari periode 2022 hingga 2023. “
Hari ini KPK mengumumkan penahanan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif di lingkungan PT PP,” kata Asep Guntur Rahayu kepada awak media di markas KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pada Selasa (25/11/2025).
Modus Operandi Vendor Fiktif
Asep Guntur merinci bahwa kasus ini bermula ketika, pada Juni 2022, tersangka DM memerintahkan HNN untuk mengumpulkan dana sebesar Rp25 miliar yang disebut-sebut dialokasikan bagi proyek Cisem.
Untuk menutupi jejak dan memberikan kesan legal, kedua pejabat tersebut diduga memanfaatkan vendor fiktif dengan nama PT Adipati Wijaya.
Bahkan, mereka disinyalir meminjam identitas dari staf internal perusahaan, termasuk seorang office boy, untuk menyusun purchase order dan tagihan palsu.
“Dana yang dibayarkan kepada vendor-vendor fiktif tersebut kemudian dicairkan kembali dan diterima kedua tersangka dalam bentuk valuta asing,” jelas Asep, yang juga menjabat Direktur Penyidikan KPK. Dia menegaskan, “Modus penggunaan vendor fiktif dilakukan berulang kali.”
Daftar Proyek Fiktif Senilai Rp46,8 Miliar
Dalam kurun waktu Juni 2022 hingga Maret 2023, KPK mengidentifikasi total sembilan proyek yang diduga fiktif dengan total nilai yang dicairkan mencapai Rp46,8 miliar. Proyek-proyek tersebut mencakup, antara lain:
• Proyek Smelter Nikel Kolaka: Rp25,3 miliar
• Proyek Mines of Bahodopi Block 2 & 3, Morowali: Rp10,8 miliar
• Proyek Sulut-1 CFSPP Manado: Rp4 miliar
• Proyek PLTMG Bangkanai Kalteng: Rp2 miliar
• Proyek PSPP Portsite Timika: Rp1,6 miliar
• Proyek Manyar Power Line, Gresik: Rp1 miliar
Dana senilai Rp10,8 miliar dari proyek Mines Bahodopi bahkan terungkap sebagian dialirkan untuk tambahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tunjangan Variabel (TVAR) kepada dua staf internal, masing-masing senilai Rp7,5 miliar dan Rp3,3 miliar.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
KPK menduga kuat tindakan ini menyebabkan kerugian finansial perusahaan hingga Rp46,8 miliar karena kas perusahaan digunakan untuk proyek fiktif yang tidak menghasilkan manfaat nyata
Editor: Redaktur TVRINews
