
Foto : tangkapan layar laman KPK
Penulis: Fityan
TVRINews - Jakarta
Sidang Uji Keabsahan Penangkapan Korupsi KTP-el Digelar di PN Jakarta Selatan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menjadikan status Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (KTP-el), Paulus Tannos (PT), sebagai argumen utama dalam sidang praperadilan yang saat ini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang tersebut menguji keabsahan proses penangkapan terhadap Tannos.
KPK bersikukuh bahwa status buron Tannos harus menjadi pertimbangan krusial bagi hakim tunggal. Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menekankan hal tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa, 25 November 2025.
“Kami juga akan mendalilkan bahwa bagi (Tannos) yang (masuk) DPO (daftar pencarian orang),” ujar Asep Guntur Rahayu. “Nanti dari kami akan menunjukkan bahwa yang bersangkutan adalah DPO, nah seperti itu.”
Lembaga antirasuah tersebut meyakini rekam jejak putusan praperadilan yang melibatkan status DPO dapat menjadi preseden kuat. Asep merujuk pada kasus mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming (MM), di mana gugatan praperadilan yang diajukannya pernah ditolak pengadilan setelah ditetapkan sebagai buron oleh KPK.
“Saudara MM ya, pada saat itu juga kan ditolak (praperadilannya) karena DPO kan,” tambah Asep, menggarisbawahi keyakinan KPK.
Sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh Paulus Tannos ini telah digelar perdana pada Senin, 10 November 2025.
Meskipun demikian, KPK menyatakan menghormati langkah hukum yang diambil Tannos, namun memastikan akan melawan gugatan tersebut.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis pada Senin, 3 November 2025, menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap kasus korupsi yang menjerat Tannos telah dilakukan tanpa cacat.
“KPK menghormati hak hukum saudara PT yang mengajukan pra-peradilan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan KTP elektronik,” kata Budi.
KPK juga menyatakan keyakinannya terhadap independensi lembaga peradilan dalam memutuskan perkara ini, serta berkomitmen pada upaya pemberantasan korupsi.
“Kami meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus pra-peradilan ini nantinya. Kami juga meyakini komitmen penegakan hukum yang mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi,” terang Budi.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan kerugian negara yang signifikan dalam proyek KTP-el, dan upaya hukum yang ditempuh tersangka merupakan bagian dari dinamika penegakan hukum di Indonesia.
Editor: Redaksi TVRINews
