
Foto: Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kerugian negara mencapai Rp 1,25 triliun dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, usai majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan mantan Direktur Utama PT ASDP (2017–2024), Ira Puspadewi, bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses akuisisi tersebut.
“Kerugian besar yang hampir masuk kategori total loss merupakan selisih antara harga transaksi dan nilai yang diperoleh PT ASDP (price vs value), serta menggambarkan dampak finansial dan bisnis yang ditanggung ASDP,” ujar Budi, Senin, 24 November 2025.
Pengkondisian Penilaian Aset dan Valuasi Perusahaan
Menurut Budi, kerugian negara muncul akibat praktik perbuatan melawan hukum dalam proses akuisisi, termasuk dugaan pengkondisian valuasi kapal dan penilaian perusahaan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Ia menjelaskan valuasi KJPP disesuaikan dengan ekspektasi direksi ASDP, termasuk penentuan parameter discount on lack of marketability (DLOM) yang dibuat lebih rendah dari opsi yang tersedia.
“Pengkondisian itu terlihat pada perubahan versi kertas kerja penilaian, perbandingan nilai kapal serupa dengan kapal milik ASDP, hingga asumsi yang dipakai konsultan. Semuanya turut terungkap dari bukti percakapan para pihak,” ungkap Budi.
Kondisi Keuangan PT JN Melemah Sebelum Akuisisi
Budi menuturkan kondisi keuangan PT JN pada periode 2017–2021 menunjukkan tren memburuk dengan menurunnya return on assets (ROA) dan melemahnya current ratio.
"Temuan itu tidak dijadikan pertimbangan oleh direksi ASDP maupun konsultan due diligence dalam menilai kelayakan akuisisi," kata Budi.
Di sisi aset, ia menyebut lebih dari 95% nilai aset PT JN berupa kapal berusia di atas 30 tahun, yang nilainya sudah dinaikkan melalui kapitalisasi biaya pemeliharaan, revaluasi kapal, dan transaksi afiliasi tanpa pembayaran riil.
Sementara di sisi kewajiban, PT JN masih menanggung utang bank sebesar Rp 580 miliar menjelang akuisisi.
“Keputusan investasi ini secara realistis tidak layak. Sama saja mengejar keuntungan 4,99% dengan modal berbiaya bunga 11,11%. Kerugian akan terus menggulung di masa depan,” kata Budi.
Perbedaan Nilai Saham PT JN
Tim analisis keuangan (AF) menghitung nilai saham PT JN sebesar Rp 383 miliar menggunakan metode discounted cash flow.
Namun, dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), pemerintah menggunakan metode net asset value, yang menghasilkan nilai sebesar Rp 96,3 miliar.
“Dengan nilai perusahaan yang negatif itu, jika tetap dilakukan pembayaran atas pengambilalihan saham, kerugian negara bukan hanya sebesar nilai pembayaran, tetapi ditambah nilai negatif saham sebesar Rp 96,3 miliar,” jelas Budi.
ASDP Menanggung Seluruh Utang PT JN
Budi menegaskan akuisisi tersebut membuat PT ASDP tidak hanya menerima aset PT JN, tetapi juga seluruh kewajibannya, antara lain utang bank, utang pembiayaan, dan utang usaha.
Ia menjelaskan nilai Rp 19 miliar yang sempat beredar bukan nilai kapal, melainkan nilai bersih perusahaan setelah dikurangi berbagai kewajiban.
Hingga 31 Desember 2024, PT JN juga belum mampu melunasi pinjaman pemegang saham (shareholder loan) kepada ASDP, dan kini masih mencatatkan kerugian.
“Singkatnya, sampai saat ini PT JN sebagai anak perusahaan ASDP masih merugi dan masih memiliki kewajiban yang belum dapat diselesaikan,” ujar Budi.
Editor: Redaksi TVRINews
