
Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tak Terlibat Pengadaan Google Cloud Kemendikbudristek
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Kuasa hukum Nadiem Makarim, Dodi S. Abdulkadir, menegaskan kliennya tidak terlibat dalam pengadaan layanan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Dodi menjelaskan penggunaan Google Cloud merupakan ranah operasional di Kemendikbudristek, tidak berada dalam kewenangan Nadiem selaku menteri saat itu.
“Dalam keterangan kepada penyidik KPK, Pak Nadiem telah menjelaskan bahwa terkait penggunaan Google Cloud merupakan ranah pelaksana operasional, yaitu Pusdatin. Sehingga tidak ada keterlibatan Pak Nadiem sebagai Mendikbudristek,” ujar Dodi, dikutip Sabtu, 22 November 2025.
Belum Ada Informasi Lanjutan dari KPK
Dodi menambahkan, hingga kini Nadiem belum menerima perkembangan terbaru terkait penyidikan yang dilakukan KPK.
Ia menilai wajar jika perkara tersebut tidak dilanjutkan, mengingat tidak ada tindakan melawan hukum dari pihak Nadiem.
“Tentunya beliau memahami jika KPK tidak melanjutkan perihal Google Cloud ini karena keputusan penggunaan Google Cloud dilakukan di tingkat operasional, bukan oleh menteri,” katanya.
Ia menekankan bahwa Nadiem berharap proses hukum berjalan objektif. “Pak Nadiem berharap diberlakukan kesetaraan dan objektivitas oleh KPK untuk memastikan keadilan ditegakkan secara lurus,” ujarnya.
KPK Sempat Sebut Nadiem sebagai Calon Tersangka
Sebelumnya, KPK mengungkap bahwa Nadiem Makarim sempat masuk sebagai salah satu calon tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Google Cloud sebelum penanganan kasus tersebut dialihkan ke Kejaksaan Agung.
“Ya, yang sama itu NM,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 20 November 2025, merespons pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto pada 18 November 2025 mengenai kesamaan calon tersangka dengan perkara pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Asep menyebut nama lain yang menjadi calon tersangka adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan (JT).
Ia menambahkan bahwa terdapat pula calon tersangka lain yang berbeda dari perkara yang saat ini ditangani Kejagung.
“Jadi, ada yang beda, tetapi secara keseluruhannya ya sama,” kata Asep.
Editor: Redaktur TVRINews
